Padang, Investigasi.news – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elvi, telah dihukum dengan keras oleh hakim, mendapat vonis satu tahun empat bulan penjara.
Tidak hanya itu, Febrinaldy dan Metridoni, yang juga terlibat dalam korupsi ini, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara masing-masing.
Vonis yang tajam tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Juanda, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, hari ini.
Hakim tidak main-main dalam menegakkan keadilan. Elvi diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak sanggup, tambahan satu bulan kurungan menantinya. Sementara itu, Febrinaldy dan Metridoni juga harus membayar denda yang sama, dengan ancaman kurungan sebagai alternatif jika gagal membayar.
Namun, tidak hanya itu, hakim juga menuntut pengembalian uang hasil korupsi yang besar, dengan ancaman penambahan masa tahanan jika gagal memenuhinya.
Vonis hakim tersebut merupakan pukulan telak bagi para terdakwa. Namun, belum puas dengan hukuman tersebut, hakim memberi tenggat waktu tujuh hari bagi mereka untuk berpikir, namun jika memutuskan untuk mengajukan banding, hakim akan memberikan keadilan tanpa kompromi.
Kasus korupsi yang melibatkan para mantan pejabat ini tidak hanya menimbulkan kecaman dari masyarakat, tetapi juga menandai kerugian keuangan negara yang besar.
Dengan modus operandi yang terang-terangan, mereka telah merugikan negara hingga Rp4,9 miliar, dengan hanya sebagian kecil dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan infrastruktur.
Hakim telah memberikan vonis yang setimpal, namun tetap menjadi pertanyaan, apakah vonis tersebut cukup sebagai peringatan bagi para pejabat yang terjerumus dalam korupsi?
Mebri