Dharmasraya, investigasi.news-DPRD Kabupaten Dharmasraya laksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Penyampaian nota penjelasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya. Rabu,(17/07/2024).
Penyusunan RPJPD ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta daya saing daerah. Selain itu, Bupati Dharmasraya juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini telah melalui beberapa tahapan diawali dengan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Secara umum Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 memiliki 9 (sembilan) pasal yang dimuat dalam lampiran dokumen yang terdiri dari 6 (enam) Bab.
Sebelumnya, Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta didampingi oleh Wakil Ketua Ir. H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd. Selain itu rapat juga turut dihadiri oleh Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya.
Berbagai pihak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut memberikan tanggapan dan masukan terkait Ranperda RPJPD yang disampaikan oleh Bupati Dharmasraya. Beberapa anggota DPRD menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan RPJPD agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta stakeholders lainnya untuk memastikan bahwa target-target pembangunan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif dan efisien. Rapat paripurna ini diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut pada tahap berikutnya. (Ardi)