Labuhan Batu, Investigasi.news – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Sarbaini Harahap (korban) warga Kecamatan Bilah Barat yang merupakan pengusaha pengangkutan transportasi darat semakin mengerucut. Pasalnya, Oknum Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Labuhan Batu Teguh Adi Putra Sitorus akan dijemput dan dijadikan tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Teuku Rivanda melalui Kanit (Kepala Unit) Pidana Khusus Iptu Seniman, Jum’at (26/7/2024) sekira pukul 12.15 Wib.
Awalnya, Iptu Seniman membenarkan pemanggilan terhadap Oknum Ketua SMSI Labuhan Batu Teguh Adi Putra Sitorus untuk diperiksa kembali. Namun, sebanyak 2 kali pemanggilan yang dilayangkan penyidik Polres Labuhan Batu, Teguh tidak menghadiri panggilan tersebut. “Iya, Benar,”balas Iptu Seniman.
Adanya mangkir dalam panggilan sebanyak 2 kali, ketika ditanya upaya Polres Labuhan Batu, apakah akan melakukan jemput paksa dan penangkapan terhadap terlapor Oknum Ketua SMSI Labuhan Batu Teguh Adi Putra Sitorus, Iptu Seniman mengatakan, akan mengeluarkan surat perintah membawa.
“Surat perintah membawa,”balas Iptu Seniman, dan membenarkan langsung dijadikan tersangka dugaan penipuan terhadap pengusaha angkutan Sarbaini Harahap.
Sebelumnya diberitakan, kasus laporan Sarbaini Harahap ke Polres Labuhan Batu dengan nomor laporan polisi nomor : LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada Jumat, 26 Januari 2024 terkait merasa ditipu oleh Oknum Ketua SMSI Labuhan Batu, Teguh Adi Putra Sitorus, masih terus berlanjut.
Kabarnya, pihak penyidik menghubungi pelapor Sarbaini Harahap untuk menggelar mediasi. Usai dihubungi pihak penyidik, dia (Sarbaini) menghubungi kuasa hukumnya. “Benar, penyidik menghubungi saya. Menurut yang saya terima, mau di mediasi di Polres Labuhan Batu,”ujar Sarbaini Harahap ketika dikonfirmasi via selular, Rabu (3/7/2024) sekira pukul 15.04 Wib.
Jum’at (21/6/2024) kedua belah pihak bertemu dan dimediasi di ruang Unit Tipiter Polres Labuhan Batu. “Saya datang bersama istri. Kalau Teguh datang sama istri dengan 2 pengacaranya,”katanya.
Dalam mediasi tersebut, Sarbaini menyebutkan, terlapor meminta damai. Namun, Sarbaini menolak untuk berdamai dengan pihak Terlapor, karena tidak mampu untuk mengembalikan uang yang diduga ditipu Terlapor.
“Si Teguh minta damai. Namun dia (Teguh) tidak mampu mengembalikan uang itu. Jadi, saya putuskan perkara ini dilanjutkan,”ucap Sarbaini.
Usai diucapkan perkara lanjut sambil meninggalkan ruangan Unit Tipiter Polres Labuhan Batu, sambung Sarbaini, Terlapor Teguh Sitorus dan istri mendekati istri Pelapor dan mencium tangan dan memeluk dan menangis berharap permohonan perdamaian diterima pihak Pelapor.
“Saya jalan keluar, tiba – tiba saya lihat, si Teguh dan istrinya datangi istri saya. Mencium tangan dan berusaha memeluk istri saya, sambil ucapkan minta maaf dengan menangis – nangis. Saya tanggapi, saya maafkan, namun perkara tetap lanjut. Saya dan istri keluar dari ruangan penyidik,”terang Sarbaini.
Kanit Tipiter Polres Labuhan Batu Iptu Seniman, SH melalui penyidik pembantu Bripka Syawal Siregar, ketika dikonfirmasi melalui via telpon WhatsApp, Rabu (3/7/2024) sekira pukul 15.20 Wib, membenarkan adanya mediasi antara Pelapor Sarbaini Harahap dengan pihak Terlapor Ketua SMSI Labuhan Batu Teguh Adi Putra Sitorus.
“Benar, ada mediasi antara Pelapor dan Terlapor,”ujar Bripka Syawal.
Mengenai mediasi yang digelar, Bripka Syawal mengatakan, pihak Polres Labuhan Batu yang melaksanakannya.
“Program restorative juctice Polres Labuhan Batu, jadi kita memediasikan kedua belah pihak. Namun, setelah kita lakukan mediasi, tidak ada titik temu,”ucap Bripka Syawal.
(Ricky)