Sawahlunto, Investigasi.news
– Tinjauan Lapangan Komisi III DPRD Kota Sawahlunto terhadap proyek pembangunan pengamanan jalan dan sungai ( simpang OMTC – Medan Bapaneh – Rusunawa ) Sei Durian di kelurahan Durian II Kecamatan Barangi Kota Sawahlunto menuai kecewa.
Kekecewaan rombongan Komisi III DPRD Kota Sawahlunto yang terdiri dari Ketua Lazuardi, Wakil Ketua Iwan Kurniawan, Sekretaris Rio Mardinal, anggota Hartono dan Masril didampingi Ketua DPRD Eka Wahyu itu disampaikan pada Kepala Badan Kesbang PBD Sawahlunto Adri Yusman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tri Darma Satria dan konsultan pengawas CV Aldiguna Consultant Enginering, Kamis (23/9/2021)
Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto Lazuardi menyatakan proyek PT Inanta Bhakti Utama bernilai Rp4,3 milyar lebih ini bukan saja sudah jatuh tempo dari kontraknya namun hasil pekerjaan sangat buruk karena disana sini sudah ada yang retak dan sangat memprihatinkan
“ pelaksana, pangawas serta pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini harus memilki komitmen untuk menuntaskan pekerjaan dengan hasil yang baik” pinta Lazuardi
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sawahlunto Iwan Kurniawan, pekerjaan ini harus selesai meski harus menjalani denda keterlambatan. Dan tetap menjaga kualitas pekerjaan dengan melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan agar tidak ambruk lagi.
Sebelumnya, terkait proyek PT Inanta Bhakti Utama bernilai Rp4,3 milyar itu tak ditampik Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Kesbang dan Penanggulangan Bencana Daerah Tri Darma Satria yang juga PPK pekerjaan ini.
Tri Darma Satria mengakui dibeberapa bagian yang retak ini diakibatkan salah metoda dalam langkah kerja. Yang seharusnya mendahulukan pekerjaan saluran agar ada tahanan tanah diatas karena kondisi lokasi pekerjaan ini.
“ beberapa pekerjaan yang retak pada pekerjaan ini sedang dibongkar dan dilakukan perbaikan sampai tuntas dan rekanan harus menyelesaikan pekerjaan ini “ tegasnya
Lebih jauh Tri Darma Satria mengutarakan bahwa pekerjaan ini seyogyanya sesuai kontrak Nomor : 02/RR-BPDB/KONST/SWL-2021 tertanggal 16 Maret 2021 masa pelaksanaan Dua ratus sepuluh hari kalender dibawah pengawasan konsultan CV Aldiguna Consultant Enginering itu batas akhirnya 12 September 2021 lalu.
“ jadi pekerjaan ini telah jatuh tempo sehingga dilakukan denda yang batas waktunya hanya lima puluh hari saja dan rekanan menyanggupinya” jelasnya. (T.Ab)