Iklan bank Jatim

Penangkapan Bandar Sabu di Agam: Kerja Sama Polres dan Masyarakat Berbuah Hasil

More articles

Agam, investigasi.news – Penegakan hukum di Kabupaten Agam mendapat sorotan positif berkat sinergi antara satuan reserse narkoba Polres Agam dan masyarakat. Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Polres Agam berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pelaku di Tepi Jalan Raya Lubuk Basung – Maninjau Jr Parit Panjang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Pelaku berinisial YF, 23 tahun, warga Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kota Duri, Provinsi Riau, ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1000 mg. Penangkapan ini merupakan hasil laporan akurat dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di angkot jurusan Maninjau – Lubuk Basung.

Baca Juga :  Edarkan Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Kering, Seorang Buruh Harian Lepas di Ringkus Satres Narkoba Polres Padang Panjang

Kapolres Agam, AKBP Andree Algamar, menjelaskan, โ€œPenangkapan YF berkat informasi tepat dari masyarakat yang melaporkan adanya seseorang membawa sabu di angkot. Setelah menerima informasi, petugas kami segera melacak angkot tersebut dan melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap penumpangnya.”

Kapolres menambahkan, โ€œInformasi yang diterima terbukti benar. Salah satu penumpang angkot tersebut, yaitu YF, kedapatan membawa satu paket sabu.โ€

Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, AKP ALEYXI.A, S.H, mengungkapkan bahwa saat ini YF dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara, YF mengaku membeli sabu dari seorang teman di Maninjau dan berniat mengonsumsinya sendiri. Penyidik masih mendalami informasi ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Tim Satreskrim Polres Padang Pariaman Kembali Amankan Penjual Togel

โ€œPelaku YF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan pasal 112 (1) jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun,โ€ ujar AKP ALEYXI.A.

Kapolres Agam mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. โ€œKami sangat menghargai dukungan masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada kepolisian, sehingga kami dapat menangani kasus ini dengan baik,โ€ katanya.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan masyarakat, Polres Agam terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Daji

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest