Malut, Investigasi.news – Dugaan dinamika pilkada merambat kepada aksi pemberhentian aparat desa patut menjadi perhatian publik di Sula, khususnya lembaga penyelenggara (KPU dan Bawaslu-red).
Kepada media ini Malik Drakel alias Pa Le menceritakan bagaimana dirinya mendapatkan surat pemberhentian sebagai kepala dusun 3 desa Fatce Kecamatan Kota Sanana.
“Kejadian berawal kemarin Minggu (25/8) jam 9 pagi, jadi saya diminta bantu untuk pasang baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati HT-MANIS, jadi meski saya harus bersikap netral namun Paslon ini sreg di hati saya, makanya saya bantu”, ujar Pak Le mengawali wawancaranya (26/8).
Kemudian, mungkin ada yang mengadukan ke Kades maka saya ditegur dan ditanyakan terkait komitmen dan arahan untuk memenangkan kandidat tertentu (Petahana-red), karena saya tidak mau maka saya nyatakan sikap hari itu juga, imbuh Pak Le.
“Saya bilang hati saya ke Paslon HT-MANIS jika harus mengikuti arahan lebih baik saya diberhentikan dan selesaikan hak-hak saya (gaji-red), karena saya pikir meski saya aparat desa tidak boleh berpolitik praktis tapi tetap kita punya hak suara”, lanjutnya.
Dirinya sempat meminta kades menuliskan dengan jujur di SK pemberhentian, mengenai alasan dirinya diberhentikan.
“Tulis di SK pemberhentian karena saya menolak arahan, tapi mereka (Kades-red) keberatan dan hanya menulis diberhentikan dengan hormat”, tutup Pak Le.
Sementara itu dapat dikabarkan selain Pak Le ada juga aparat desa yang diberhentikan, meski ini merupakan hak prerogatif Kepala Desa namun sangat disayangkan jika motif politik menjadi dasar pemberhentian sejumlah aparat desa.
(RL)