Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya dan Prosedur PBG di Kota Sawahlunto

More articles

Kota Sawahlunto, investigasi.news- 8 Agustus 2024 – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Drs. Irzam, K, MM, membuka kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme pelestarian cagar budaya dan prosedur pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Hotel Khas Ombilin. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara memproses perizinan pembangunan di kawasan cagar budaya di Kota Sawahlunto.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari SK Wali Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur mengenai cagar budaya. Kota Sawahlunto saat ini memiliki 163 situs cagar budaya yang perlu dilestarikan dengan baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur yang harus diikuti dalam pembangunan di kawasan cagar budaya, sehingga pelestarian nilai sejarah dan budaya kota tetap terjaga.

Baca Juga :  Sudah Empat Bakal Calon Kepala Daerah Mendaftar ke Partai NasDem Kota Sawahlunto

Dalam sambutannya, Drs. Irzam menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya. Ia mengajak peserta untuk aktif berpartisipasi dan mematuhi peraturan yang ada agar pelestarian cagar budaya dapat berjalan efektif. Selain itu, acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait proses perizinan dan pelestarian cagar budaya.

Tumpak

- Advertisement -spot_img

Latest