Tubaba, Investigasi.news – Dugaan adanya masalah dalam pengelolaan 5 paket belanja di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin kuat. Salah satu indikasinya adalah ketidakjelasan kontrak perjanjian kerja antara perusahaan pemborong, dalam hal ini DLHD, dengan perusahaan penyedia jasa kebersihan yang hingga kini belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tubaba.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019, semua perjanjian kerja antara perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan penerima pemborongan wajib dicatatkan di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Namun, hingga saat ini, Disnakertrans Tubaba belum mencatat atau menerima laporan terkait perjanjian kerja tersebut.
Erwin, Sekretaris Disnakertrans Tubaba, saat dimintai konfirmasi pada Senin (2/9/2024), menegaskan bahwa hingga kini belum ada kontrak kerja yang terdaftar terkait jasa kebersihan di DLHD Tubaba. “Belum ada yang terdaftar maupun tercatat di sini,” ujar Erwin. Ia juga menekankan bahwa seharusnya kontrak kerja ini wajib dilaporkan dan dicatatkan di Disnakertrans.
Indikasi Masalah pada Pengelolaan Anggaran DLHD Tubaba
Lima paket anggaran belanja DLHD Tubaba, termasuk paket pemeliharaan alat berat dan jasa petugas kebersihan, diduga sarat dengan masalah. Pada tahun 2023, DLHD Tubaba mengalokasikan dana puluhan juta rupiah untuk pemeliharaan excavator. Namun, anehnya, excavator tersebut tetap dalam kondisi rusak dan mangkrak. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran.
Tidak hanya itu, DLHD Tubaba juga menganggarkan dana ratusan juta rupiah untuk jasa kebersihan pada tahun 2024. Namun, pelaksanaan di lapangan justru menimbulkan kecurigaan adanya mark up anggaran. Sampah di sejumlah lokasi tetap menumpuk dan tidak diangkut secara rutin, dengan jadwal pengangkutan yang tidak jelas, hanya dua hingga tiga kali seminggu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa anggaran untuk jasa kebersihan berpotensi besar diselewengkan.
Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, DLHD Tubaba menganggarkan sekitar Rp. 859.930.000,- untuk lima paket pengadaan dalam dua tahun terakhir. Namun, indikasi tumpang tindih anggaran dan ketidakefisienan penggunaan dana semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan.
Keluhan Masyarakat dan Sikap DLHD yang Tertutup
Masyarakat turut mengeluhkan buruknya pengelolaan sampah di Tubaba. Poniyem, seorang pedagang pasar, menyatakan bahwa pengangkutan sampah hanya dilakukan dua hingga tiga kali seminggu, menyebabkan sampah menumpuk dan menimbulkan bau tidak sedap. Robi, warga Pulung Kencana, menambahkan bahwa jadwal pengangkutan sampah tidak pasti, sehingga sampah sering kali menumpuk di pasar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLHD, PPK, dan PPTK kegiatan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp.
Fitrah