Pasaman, Investigasi.news – Calon Bupati Pasaman, Mara Ondak, bersama calon Wakil Bupati, Desrizal, mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 di Rumah Sakit Universitas Andalas, Padang, pada Senin (2/9/2024). Pemeriksaan ini merupakan salah satu syarat wajib dalam proses pencalonan kepala daerah.
Dalam konferensi pers yang diadakan usai pemeriksaan kesehatan, pasangan yang dikenal dengan singkatan “MODE” (Mara Ondak – Desrizal) menyampaikan harapan mereka agar proses pemeriksaan ini berjalan lancar tanpa kendala. “Kami berharap semua tahapan pemeriksaan kesehatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, sehingga kami dapat melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Mara Ondak.
Selain berharap kelancaran, pasangan MODE juga menginginkan hasil pemeriksaan kesehatan ini menjadi fondasi yang kuat dalam melanjutkan perjuangan mereka sebagai calon kepala daerah Kabupaten Pasaman. “Kami berharap hasilnya memuaskan, agar kami bisa terus maju dan memperjuangkan visi misi kami untuk Pasaman,” tambah Desrizal.
Pasangan ini juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Universitas Andalas. “Kami sangat mengapresiasi keramahan dan profesionalisme tim medis di RS Unand. Pelayanan yang mereka berikan kepada kami, baik sebagai pasien maupun tamu, sangat baik,” ungkap Mara Ondak.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua KPU Pasaman Taufiq, Direktur Rumah Sakit Universitas Andalas Dr. Yevri Zulfiqar, calon Bupati Pasaman Mara Ondak, calon Wakil Bupati Pasaman Desrizal, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (SP3SDM) KPU Pasaman Yansuardi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman Elvie Syafni, serta anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Lumban Tori. Beberapa rekan media juga turut hadir untuk meliput kegiatan ini.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan tahapan penting yang harus dilewati oleh setiap pasangan calon dalam kontestasi Pilkada. Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu dasar bagi KPU dalam menentukan kelayakan setiap calon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
(RIS)