Pulang Pisau, Investigasi.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tanggal 27 Novembar mendatang. Yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati H Ahmad Rifai – H Ahmad Jayadikarta (Rifai-Jayadi) dan Pudjirustaty Narang – Joni (Taty-Joni).
Penetapan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau dilaksanakan di kantor KPU setempat, Minggu (22/9/2024) dipimpin langsung Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin didampingi seluruh komisioner, plt Sekretaris KPU, Qori Pramita Sartiana dan Ketua Bawaslu, Zahrotul Mufidah dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Pulpis, Rendy Meikel Christian.
” Hasil penelitian atau verifikasi persyaratan kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau, yang dilakukan KPU Pulang Pisau sudah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga sesuai dengan jadwal tahapan hari ini dilakukan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau yang akan maju pada Pilkada Pulang Pisau tahun 2024, ” ucap Roby Hudin
Roby Hudin menyebutkan, seluruh tahapan masa perbaikan hingga masa sanggah, verifikasi berkas persyaratan administrasi, termasuk verifikasi faktual sudah dilakukan KPU.
“Intinya, persyaratan kedua paslon itu, sudah memenuhi syarat,” ungkapnya dalam konferensi pers, Minggu 22/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin mengatakan bahwa sesuai dengan tahapan, hari ini KPU Kabupaten Pulang Pisau menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulang Pisau dan dinyatakan kedua pasangan calon ini telah memenuhi syarat pada tanggal 13 September 2024. Kemudian dilakukan masa sanggah atau tanggapan masyarakat dari tanggal 16 sama dengan 18 September 2024 dan tidak ada tanggapan dari masyarakat terkait hal-hal dari kedua pasangan calon tersebut.
Ditanya terkait dengan pengunduran diri pasangan calon yang berstatus ASN dan Anggota Dewan, anggota KPU Pulpis Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Eko Susanto meyebutkan ada tiga orang, yang harus mengundurkan diri.
Dimana kata Eko, yaitu Joni ST berstatus ASN dan sejak tanggal 13 September 2024 telah menyerahkan Surat Keterangan (SK) yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, dalam SK tersebut ditandatangani Pj Bupati Pulang Pisau.
Kemudian yang kedua calon dari anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah dilantik dan telah menyampaikan pengunduran dirinya ke partai politik dan pimpinan DPRD, selanjutnya pimpinan DPRD telah menyampaikan surat tersebut kepada Pj Bupati Pulang Pisau dan surat tersebut telah diajukan kepada gubenur dan sudah keluar surat keterangan sedang di proses dari kantor gubernur.
Kedua orang tersebut kata Eko, adalah calon bupati dan wakil bupati yang statusnya adalah anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau atas nama H Ahmad Rifai dan H Ahmad Jayadikarta.
” Jadi untuk surat pengunduran diri kedua calon tersebut sedang di proses kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada saat ini, ” kata Eko Susanto.
Zulmi