Rumah Restorative Justice: Langkah Maju dalam Penegakan Hukum di Padang

More articles

Padang, Investigasi.news โ€” Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah pada Selasa, 3 September 2024. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi mahasiswa KKN dari Universitas Eka Sakti (UNES) yang bertujuan untuk menciptakan solusi bagi penyelesaian perkara pidana ringan.

Dalam sambutannya, Andree menekankan pentingnya mengembalikan nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat. “Dengan adanya rumah restorative justice ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun masyarakat yang harmonis dan penuh kedamaian,” ujarnya. Ia berharap, rumah ini dapat menjadi model bagi pengembangan serupa di seluruh kecamatan dan kelurahan di Padang.

Andree juga mengucapkan terima kasih kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiatif mahasiswa, mengharapkan pembentukan rumah ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan Pemko Padang.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Andree Algamar Hadiri Pisah Sambut Danlantamal II Padang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Aliansyah, menambahkan bahwa kehadiran rumah ini adalah langkah konkret dari Korp Adhyaksa untuk mengutamakan perdamaian dalam setiap permasalahan hukum.

“Kami meminta kepada camat dan seluruh elemen di Kecamatan Koto Tangah untuk bersinergi dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, regulasi yang mengatur penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative ini harus segera disusun,” tegasnya.

Dengan semangat kolaborasi, Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi jembatan menuju keadilan yang lebih manusiawi dan berkesinambungan bagi masyarakat Padang. ScM

Sumber: Diskominfo Kota Padang

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest