Malut, Investigasi.news – Dugaan kampanye bermuatan SARA dan ujaran kebencian oleh oknum Jurkam (Juru Kampanye) dari Pasangan Calon (Paslon) Kandidat Petahana Nomor Urut 2 FAM-SAH akhirnya diteruskan ke Penyidik Polres Sula karena terpenuhi unsur sebagai dugaan pidana pemilihan.
Hal demikian seperti disampaikan Bawaslu Kepulauan Sula pada surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan, dalam surat itu dijelaskan bahwa terlapor saudara BM oknum Jurkam dari Paslon 02 FAM-SAH dengan nomor laporan 004/Reg/LP/PB/Kab/32.08/X/2024 tertanggal 01 Oktober 2024, dengan status laporan diteruskan ke Penyidik Polres Sula tertanggal hari ini 06 Oktober 2024, dengan Pelapor Adha Buamona.
“Ini pertanda bagus, agar semua jurkam Pilkada 2024 di Sula bisa mentaati rambu-rambu perundang-undangan saat menyampaikan materi kampanyenya”, ujar Iben salah satu warga Kepulauan Sula.
Dirinya berharap agar penyidik polres Sula bisa serius melakukan penyelidikan atas limpahan kasus dari Bawaslu Kepulauan Sula.
Sementara itu, pada surat yang ditandatangani oleh Ajuan Umasugi (Ketua Bawaslu Sula), tertera pada kolom instansi tujuan/alasan Laporan diteruskan ke Penyidik Polres Kepulauan Sula, karena terpenuhi unsur sebagai dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
RL