Iklan bank Jatim

Laporan Tim Pemenangan 01, Berkenaan Dugaan Kasus Pidana Pemilu Kades Semboro Memasuki Kajian Akhir

More articles

Jember, investigasi.news – Pihak Bawaslu bertindak cepat dan tanggap atas Pelaporan Tim pemenangan 01 atas dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Kades Semboro, Antoni, yang dimana Kades melarang warga pendukung tim 01 saat akan melaksanakan senam bersama di lapangan desa Semboro saat memasuki masa kampanye.

Bawaslu Jember melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk menentukan apakah perbuatan Kades Semboro melakukan pidana Pemilu atau tidak.

“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi – saksi terkait pelarangan mengadakan even senam bersama di lapangan desa Semboro oleh Kades. Mengingat laporannya terkait dugaan tindak pidana Pemilu, maka setelah melakukan pengumpulan data kami akan melakukan kajian akhir dengan pihak Sentra Gakkumdu sebagai penentuan apakah masuk ranah tindak pidana atau bukan,” ungkap Sanda Aditya Pradana, Ketua Bawaslu Jember, di ruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga :  Diskominfo Jember Matangkan Persiapan Evaluasi Smart City Tahap II

Lanjut Sanda, untuk penyelesaian, pihak Bawaslu memiliki waktu untuk penyelesaian sengketa dengan rumus 2 plus 3. “Kalau tidak salah untuk waktu penyelesaian hari ini, atau besok, nanti akan kita lihat kembali jadwalnya,” tegasnya.

“Setelah kita mendapat keputusan dari kajian Sentra Gakkumdu maka akan kami sampaikan apakah Kades Semboro ini terbukti bersalah atau tidak dalam pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu. Siapapun yang melakukan tindak pidana Pemilu dengan cara menghalang – halangi masyarakat untuk berkampanye akan terancam dengan hukum penjara 6 bulan,” jelasnya.

Bawaslu Jember mengajak ASN, TNI / Polri dan kepala desa agar netral dalam Pemilukada. “Kami sudah melakukan sosialisasi ke ASN, TNI / Polri dan kepala desa agar menjaga netralitas saat Pemilu secara serentak beberapa waktu lalu di 31 kecamatan,” ucapnya.

Baca Juga :  The Role Of The Principal Is Very Important In Leading The Institution To Success

“Sesuai dengan PKPU Nomor 16, bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kampanye cukup mengajukan pemberitahuan sesuai regulasi yang ada. Berdasarkan data yang saya terima, pihak penyelenggara kegiatan senam sudah menyerahkan surat pemberitahuan kegiatan ke pihak desa, nanti akan kita kaji serta kita umumkan hasilnya melalui papan pengumuman,” pungkasnya. jS

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest