Malang, Investigasi.news – Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Senin (13/5/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyampaikan hasil pembahasan Ranperda tentang Kota Layak Anak.
Agenda rapat tersebut difokuskan pada Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kota Layak Anak oleh Juru Bicara Pansus, Akhdiyat Syabril Ulum. Yang mana memaparkan hasil pembahasan Ranperda mencakup 15 dasar hukum, agenda pembahasan pansus, ketentuan umum, pengembangan Kota Layak Anak, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi, serta catatan.
โBerdasarkan proses pembahasan yang dilaksanakan pansus, dapat disampaikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya,โ ungkapnya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyatakan bahwa Perda tentang Kota Layak Anak sangat mendesak dan dibutuhkan sebagai dasar penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Malang.
โLaporan pansus tentang Kota Layak Anak ini sudah kami sampaikan, karena ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemkot,โ ujar Made.
Menurut Made, DPRD Kota Malang akan segera mengambil keputusan terkait penetapan Ranperda tersebut agar menjadi Perda dalam waktu dekat.
โBesok kami akan ambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi. Tapi sudah kami sepakati di rapat pimpinan sebelumnya. Semua fraksi sudah menerima sehingga Ranperda ini segera kami jadikan perda,โ jelasnya.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa implementasi Kota Layak Anak di Kota Malang sudah berjalan baik. Namun, Kota Malang memerlukan Perda untuk memperkuat implementasi tersebut.
โSebenarnya, Kota Malang sudah baik sekali terkait Kota Layak Anak. Tetapi, predikat yang selalu disandang adalah madya, untuk menuju utama maka ada beberapa kategori. Salah satunya perlu regulasi yaitu Perda Kota Layak Anak,โ paparnya.
โSelama Kota Malang ini belum punya perda itu, kita tak bisa meningkatkan prestasi ke predikat utama, selama ini masih madya. Perda ini untuk dasar kita untuk menuju Kota Layak Anak,โ tambah Wahyu.
Dalam Rapat Paripurna ini juga dibahas berbagai aspek yang mendasari urgensi Perda Kota Layak Anak, termasuk kebutuhan mendesak akan regulasi yang melindungi dan memastikan hak-hak anak di Kota Malang terpenuhi. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menekankan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah sepakat untuk segera mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda.
โKami akan melakukan pendapat akhir fraksi besok, dan semua fraksi telah menyatakan persetujuan mereka dalam rapat pimpinan sebelumnya. Jadi, Ranperda ini segera akan menjadi Perda,โ tambahnya lagi.
Wahyu Hidayat menambahkan bahwa meskipun implementasi Kota Layak Anak di Malang sudah berjalan baik, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diatur lebih lanjut melalui Perda agar Kota Malang dapat mencapai predikat Kota Layak Anak dengan status utama. Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Kota Malang dan memastikan bahwa semua hak mereka terlindungi dengan baik.
Wahyu Hidayat juga menyampaikan bahwa tanpa Perda ini, Kota Malang akan sulit untuk meningkatkan status dari madya menjadi utama dalam hal Kota Layak Anak. Oleh karena itu, percepatan pengesahan Perda ini sangat penting.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan Kota Malang dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam hal perlindungan anak dan penyelenggaraan kota yang ramah anak.
Adv