Salah satu Fungsi, Tugas, Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat adalah Pembuatan Peraturan yang kalau di Daerah menjadi Perda ( Peraturan Daerah). Dalam pembagian kerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fungsi ini dijalankan dan dibentuk satu Badan yaitu Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA)
Setiap tahunnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Daerah (PemDa) merencanakan dan atau menyiapkan beberapa Perda untuk dikerjakan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku guna menjalankan tugas dan kewenangan, Rencana Perda yang akan dibuat badan ditetapkan dalam PROPEMPERDA, (Program Pembuatan Peraturan Daerah) yang merupakan kesepakatan antara DPRD dan PemDa.
Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa apabila PROPEMPERDA belum ditetapkan makan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun berikutnya TIDAK BISA DITETAPKAN / DISAHKAN. Dengan demikian PROPEMPERDA ini merupakan Syarat Mutlak untuk penetapan / Pengesahan RAPBD
Bersyukur rasanya ketika suatu Gagasan dapat diterima dan ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya. Apalagi gagasan tersebut didukung oleh OPD / Dinas terkait, dimana hal ini dapat dilihat dengan kehadiran Dinas secara lengkap sehingga Gagasan / Pokor Pikiran dapat dibahas dan disepakati lansung sehingga tidak perlu menghabiskan waktu percuma dan tenaga. Ini didukung juga dengan prinsip tepat waktu dalam. Pelaksanaan Rapat.
Penulis : Zulhendrif Bandaro Labiah, SH, SpN
Anggota Bapemperda DPRD Agam dari Fraksi Gerindra