Iklan bank Jatim

Perkosa Anak Kandung Sendiri, Pelaku Ditangkap

More articles

Pariaman, Investigasi.news – Sungguh bejat aksi perbuatan seorang ayah di Pariaman tega mencoba memperkosa anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial EH (49) warga Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, ia ditangkap oleh Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman, pada Selasa (1/10) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi dalam keterangannya mengatakan kejadian percobaan pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi pada pertengahan bulan Agustus dan 30 September 2024.

Korban adalah seorang mahasiswi yang berusia 18 tahun warga Kota Pariaman.

“Aksi percobaan pemerkosaan terhadap korban terjadi sebanyak dua kali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya tersebut,’ tutur Kasat Iptu Rinto Alwi, Jumat (18/10).

Dijelaskan oleh Iptu Rinto kronologi kejadian pada sekira pukul 9 malam, yang mana saat itu korban tidur di dalam kamarnya.

Baca Juga :  Pelaku Sodomi Diamankan Polres Agam

Kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban, lalu pelaku tidur dekat korban dan memeluk serta meraba korban.

“Tidak berapa lama korban terbangun dan kaget melihat pelaku tersebut memeluk korban, lalu pelaku mengatakan “anak papa cantik papa kangen” serta pelaku ini memuji kemolekan tubuh anaknya.

Setelah itu korban ditindih dan pelaku berusaha membuka pakaian korban sambil meraba kemaluan korban serta pelaku juga menggesekkan alat vitalnya kepada korban.

Selanjutnya karena tidak terima perlakuan pelaku yang sudah kedua kali korban dijamah, lalu korban berteriak, sehingga percobaan pemerkosaan tersebut tidak berhasil.

Kemudian korban menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya, karena orang tua perempuan (ibu) korban sudah meninggal dan korban dan kakaknya melaporkan aksi bejat ayah kandungnya ke Polres Pariaman.

Baca Juga :  Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Dua Anak di Bawah Umur

Mendapat laporan tersebut Unit PPA dan Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,’ ungkap Kasat Iptu Rinto.

Ditambahkan oleh Kasat Iptu Rinto bahwa berdasarkan pemeriksaan visum bahwa tubuh korban mendapat tanda-tanda kekerasan fisik.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Karena pelaku ayah kandung korban yang seharusnya melindungi maka pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan tahanan Mapolres Pariaman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest