Polres Agam Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Dua Anak di Bawah Umur

More articles

spot_img

Agam, investigasi.news – Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam berhasil mengungkap kasus kejahatan asusila terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pengungkapan kasus ini dimulai setelah petugas menerima laporan dari masyarakat pada 15 Mei 2024. Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan pelaku berinisial YPC, seorang pria berusia 63 tahun yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Basung. Penangkapan YPC dilakukan oleh Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam di Desa Maredan Kampung Tangah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Kamis, 30 Mei 2024.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Dalam keterangannya di ruang kerjanya, ia menjelaskan, “Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku YPC ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada kami pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin. Pelaku dilaporkan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun, yang keduanya merupakan adik kakak.”

Baca Juga :  Penyebar Video Panas 19 Detik di Emperan Toko Kota Magelang Ternyata Bocah Kelas 6 SD

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas segera melakukan penyelidikan ke lapangan. Dengan bermodalkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. “Alhamdulillah, tidak membutuhkan waktu yang lama, petugas kami berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya,” tambah Kapolres.

Pelaku YPC berhasil ditangkap di sebuah perkebunan sawit di daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kapolres menambahkan, “Pelaku YPC berhasil kami tangkap berkat kerjasama tim yang solid dan informasi yang akurat dari masyarakat.”

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif di balik perbuatan asusila tersebut. “Menurut keterangan sementara dari saksi-saksi yang kami dapatkan, pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan adik kakak ini lebih dari tiga kali. Namun, kami masih terus mendalami kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelainan Sex, Gaek Antik Cabuli Dua Orang Anak Dibawah Umur

Saat ini, pelaku YPC sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan bahwa pelaku akan dikenakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Kapolres Agam.

Daji

spot_img
spot_img

Latest

spot_img