Agam, Investigasi.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam tengah melakukan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kecamatan Tilatang Kamang, mulai 17 hingga 20 September 2024. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan data PBB-P2 yang lebih akurat dan berkualitas, guna menghindari kesalahan dalam penetapan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2025.
Validasi ini menjadi kunci dalam memperbaiki data PBB-P2, khususnya di wilayah yang telah melalui pemutakhiran data. Kegiatan dimulai di Nagari Kapau, di mana Tim Bapenda memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan, metode pemutakhiran, dan proses verifikasi data yang telah dikumpulkan bersama pihak jorong setempat.
Selama proses validasi, ditemukan beberapa masalah yang harus segera diperbaiki. Di antaranya:
1. **Kesalahan Data**: Ditemukan ketidaksesuaian dalam data wajib pajak, seperti nama dan alamat, serta posisi objek pajak yang tertukar di peta.
2. **Ketidaktepatan Batas Wilayah**: Batas wilayah objek pajak yang tercatat tidak selalu sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga membutuhkan pembaruan.
Dengan adanya validasi ini, Bapenda berharap dapat menghasilkan data PBB-P2 yang lebih akurat dan dapat dipercaya, sehingga ke depannya tidak ada lagi kekeliruan dalam penerbitan SPPT PBB-P2, khususnya di daerah yang telah menjalani pemutakhiran data. Daji