Pariaman, investigasi.news – Keadaan keuangan yang belum stabil mengakibatkan terjadi kembali penundaan pembayaran pada belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023. Kondisi defisit ini terjadi akibat penerimaan daerah yang tidak memenuhi target sehingga menjadi potensi penundaan terhadap pembayaran belanja daerah.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Agam, Zulpardi kepada Humas DPRD saat kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, pada Senin (6/2). Selain kantor BPKPD Kota Pariaman, Komisi II juga berkunjungan ke DPRD Kota Pariaman dan DPRD Kabupaten Padangpariaman.
Dalam kunjungan itu, Zulpardi juga didampingi Wakil Ketua DPRD Marga Indra Putra dan Irfan Amran beserta anggota Komisi II lainnya.
Menurutnya, fenomena tunda bayar atas belanja daerah memang sudah terjadi pada APBD Tahun Anggaran 2023. Hal ini disebabkan oleh adanya defisit anggaran yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam tidak bisa memenuhi kewajiban dalam membayar pencairan dana yang diajukan oleh pihak ketiga.
“Untuk itu dengan kunjungan ini, kita ingin sharing informasi terkait mekanisme tunda bayar APBD,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial, mengatakan masalah yang sama juga dialami Pemko Pariaman selama 2023. Pasalnya, retribusi pajak masih rendah sehingga tidak tercapainya PAD.
Hasil Inspektorat dilakukan pergeseran anggaran pada tahun 2024, jika kegiatan tidak ada maka dilakukan perubahan anggaran.
“Surat telah dibalas oleh BPKP dan 2024 pergeseran anggaran,” jelasnya.
(Humas DPRD Agam)