Padang, Investigasi.news – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Selasa (21/6). Kunjungan tersebut dalam rangka membahas mencari informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Pendidikan.
Rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda Mardisal Atan, juga dihadiri Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, Wakil Ketua Suharman, Marga Indra Putra, S.Pd, dan Irfan Amran serta anggota Bapemperda. Rombongan disambut Perancangan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkumham Sumatera Barat, Boby Musliadi, SH, MH.
Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda Mardisal Atan maksud dan tujuan dari kunjungan untuk mencari informasi serta membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menanggapi kunjungan dari Bapemperda tersebut, Perancangan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkumham Sumatera Barat, Boby Musliadi, mengatakan dalam draf Ranperda tentang Penyelenggaran Pendidikan tersebut sudah di atur defenisi pendidikan dasar.
“Dalam ranperda ini juga sudah atur terkait dengan ruang lingkup pendidikan yang juga terdapat pendidikan non formal seperti kurikulum muatan lokal atau pendidikan non formal lainnya. Sedangkan untuk kewenangan daerah untuk pendidikan itu berasal dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang juga termasuk kewenangan dalam penganggaran untuk pendidikan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, dalam draf ranperda tersebut juga sudah diatur tentang kurikulum muatan lokal. Bentuk dari materi muatan lokal itu akan kita diskusikan lagi dengan DPRD Agam untuk tambahan dalam materi muatan lokal dan akan dilakukan pengkajian lebih dalam lagi bersama tim penyusun.
Sementara itu, dalam diskusi tersebut Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengatakan saat ini sekolah-sekolah negeri banyak yang kurang menarik untuk siswa, dimana banyak sekolah-sekolah dasar yang belum memenuhi standar pendidikan baik secara sarana, prasarana dan standar tenaga pendidik serta standar kelulusan.
“Kita berharap nantinya dengan adanya peraturah daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan ini dapat memunculkan solusi-solusi untuk persoalan pendidikan di Kabupaten Agam. Dengan baiknya sarana dan prasarana serta tenaga pendidik, tentunya dapat meningkatkan mutu pendidikan di Agam sehingga dapat melahirkan generasi yang berprestasi,” ungkapnya.
(Daji)