Ini Pedoman Zakat Fitrah dan Fidyah Terbaru dari PHBI Agam

More articles

spot_img

Agam, Investigasi.news – Besaran zakat itu tertuang dalam surat bernomor : 400/198/Kesra/IV/2024 Tnggal 1 April 2024 yang ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Inspektur Kepala Badan/Dinas/Bagian serta Camat Se-Kabupaten Agam yang ditandatangani langsung oleh Ketua PHBI Drs Edi Busti M. Si agar diinformasikan kepada masyarakat secara luas.

Dalam surat itu dikatakan bahwa penetapan nilai konversi zakat dan fidyah tersebut dilakukan di Kantor Baznas Kabupaten Agam pada tanggal 14 Maret 2024 yang lalu dengan mengonversi ke dalam Rupiah dengan kadar 1 sha” (4 mud) yang dilakukan penakaran dengan ditimbang serta penentuan kualitas beras I,II,III dan IV dalam jenis beras lokal dengan nilai konversi 2.5 Kg atau 3,1/3 liter dengan harga berdasarkan kualitas beras.

Baca Juga :  Bupati Agam Bakal Tangani Tebing TPU yang Longsor

“ jenis beras seperti Kuriak Kusuik, Putiah, Solok dan Anak Daro merupakan jenis beras kualitas I dengan nilai sebesar Rp. 18.000/ Kg. Jika kita/Masyarakat mengkonsumsi ini dikenakan zakat fitrah Rp. 18.000 X 2,5 Kg = 45.000, sementara untuk kualitas beras konsumsi II yaitu beras Danau, Bendang Pulau,Sokan dan Pandan Wangi dengan harga perkilo Rp. 17.000 dikenakan zakat atas pengalian Rp. 17.000 X 2,5 Kg = Rp. 42.500, sedangkan IR 42, Batang Pasaman dan Banang Paluang pada jenis kualitas III dengan harga Rp. 16.000 dikenakan zakat dari hasil pengalian per Kg sebesar Rp. 40.000, untuk kualitas beras IV yaitu beras Bulog dengan harga perkilo Rp.11.500 dikalikan 2,5 Kg zakatnya Rp. 28.750”.Jelas Edi Busti dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Bupati Andri Warman Dukung Rencana Event Festival Danau Maninjau

Selanjutnya ia juga menambahkan untuk pembayaran fidyah yaitu 0.5 Sha’(2 Mud) atau 1,25 Kg dengan mengalikan harga beras konsumsi dengan kualitas I,II,III dan IV.

“ Untuk pembayaran fidyah yaitu sebesar 1, 25 Kg yang dikalikan dengan jenis beras I,II,III dan IV yang kita konsumsi umpamanya beras Kelas I = Rp. 18.000 X 1,25 Kg = Rp. 22.500, kelas beras II Rp. 17.000 X 1.25 Kg = Rp.21.250, kelas III Rp. 16.000 X 1.25 Kg = Rp.20.000 sedangkan untuk kelas beras IV dikenakan fidyah sebesar Rp.14.375 yakni hasil pengalian Rp. 11.500 X 1,25 Kg. “tutupnya. Daji

spot_img
spot_img

Latest

spot_img