Padang Pariaman, Investigasi.news – Adanya Modus operandi melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis bio solar ke salah satu SPBU yang ada di Kab. Padang Pariaman menggunakan mobil truck dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali menjadi sorotan.
“Jika benar, kejadian tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dirubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00. ( Enam Puluh Miliar )”, terang Bram.
Ia menuturkan beberapa modus operandi yang kerap muncul terkait penyalahgunaan BBM subsidi, diantaranya kendaraan keliling di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut dijuluki helikopter karena berputar mengelilingi daerah untuk masuk ke berbagai SPBU, mengisi BBM bersubsidi, kemudian keluar ke tempat penampungan, lalu setelah tanki kendaraan kosong, mereka kembali masuk ke dalam SPBU berkali-kali untuk mengisi BBM bersubsidi.
“Selain itu, ada pula kendaraan yang sering mengganti pelat nomor polisi hingga memodifikasi tangki agar bisa menampung banyak bahan bakar minyak”, tambahnya.
“Apabila kendaraan pada umumnya berkapasitas 60 liter, kendaraan yang telah dimodifikasi itu bisa menampung hingga 300 liter bensin. Modus itu biasanya dilakukan mobil box yang di dalamnya tersimpan tanki untuk menampung BBM bersubsidi. Ada juga truk yang di dalamnya ada bak yang tertutup terpal tersimpan drum-drum BBM bersubsidi”.
Mbi