KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor Persiapan Menghadapi PHPU 2024

More articles

spot_img

Kabupaten Solok. investigasi.news-Mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Sumbar,  menggelar rapat koordinasi persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil  rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan hingga kabupaten pada Pemilihan Umum (2024). pada Rabu (7/2/2024) di Relazion Kota Solok.

Rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar serta turut dihadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Solok. Novialdi Putra Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih  Parmas dan SDM, Despa Wandri Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Defil Kordiv Hukum dan Pengawasan, Sio Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Kepala  Sekretariat KPU Kab Solok Alizar beserta jajaran. Unsur Partai Politik Prserta Pemilu 2024, dan instansi terkait.

Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar menyatakan, bila menyikapi dugaan persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, perlunya kecermatan dan ketelitian di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Terutama pada tahapan-tahapan krusial yang dapat menimbulkan potensi sengketa oleh penyelenggara pemilu.

Maka untuk menyiapkan diri menghadapi potensi sengketa hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Komisi Pemilihan Umum .

Baca Juga :  Sekda Medison Sambut Kedatangan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumbar

“Tujuan dari bimtek adalah untuk memberikan bekal kepada jajaran KPU akan potensi munculnya sengketa hasil pemilu. Apalagi sengketa selalu sangat rentan, mengingat persaingan yang ketat akan terjadi untuk memperbutkan kursi Selanjutnya dia menekankan agar Divisi Hukum KPU memiliki strategi dalam menghadapi potensi sengketa hukum baik proses maupun hasil. Dia juga mengingatkan bahwa kualitas-kualitas proses di tahapan pemilu sangat berdampak pada kualitas hasil. “Jadi sengketa hasil kadang juga dipicu dengan situasi-situasi kualitas tahapan atau proses. Hal itu yang  kita lihat pada beberapa kasus pilkada sebelumnya,” imbuhnya.

Jika terjanya Perselisihan PHPU ini kata Alqomar, hal ini harus di meminimalisir, baik dari administrasi maupun teknis, agar proses pemilu berjalan aman, tertib dan lancar, ” ungap  potensi perselisihan terjadi,” ungkapnya.

Sementara Devisi Kordiv Devis Hukum dan Pengawasan Devil menyampaikan, yang harus kita pahami adalah namanya kompetisi ada konflik, dan konflik ini sering terjadi,  tinggal mekanisme bagaimana jalan keluar, sengketa proses sengketa hasil.

Baca Juga :  Untuk Buka Akses Jalan Tani Warga Nagari Gantung Ciri Minta Bupati Solok Sediakan Ekskavator

“Residu konflik pasti tercipta dalam setiap perlombaan,” maka dari itu semua penyelenggara pemilu harus antisipasi dan cermat menghadapi itu,”ujarnya.

Rakor ini dilakukan guna mempersiapkan segala hal tentang persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstsitusi Republik Indonesia terkait dugaan perselisihan jika timbul. Selain itu rapat juga digunakan untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan keterangan tertulis terhadap gugutan yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Solok.

Pihaknya sudah harus mempersiapkan keterangan tertulis terkait gugatan Partai Politik. Teman-teman harus menyiapkan hasil pengawasan untuk seluruh tahapan Pemilu 2024, terutama berkaitan dengan PHPU mulai dari tingkat Kecamatan sampai pada tingkat Kabupaten dan Provinsi, karena hampir semua guguatan pokok perkaranya merupakan perselisihan hasil suara termasuk juga DPT, DPTB serta suara perempuan dan laki-laki”, ucap Devil.

Lalu dengan adanya pertemuan ini, pihaknya menyampaikan beberapa tahapan pemilu yang rentan disengketakan oleh peserta pemilu maupun calon. Seperti jumlah data pemilih, daftar tetap pemilih, surat undangan pemilih, surat suara, hasil dan sebagainya.

“Hal ini  sangat perlu setiap kebijakan yang akan diambil, harus berdasarkan hukum atau sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai tahapan regilasi,”sebut Devil.

Baca Juga :  Gelar Apel Gabungan, Pemkab Solok Terus Berbenah

PPK dapat berkoordinasi dengan semua pihak, dan  seluruh komponen yang ada mesti dipastikan selalu tanggap, sehingga memudahkan untuk saling berkoordinasi

Senada dengan itu,  Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novialdi Putra menyebutkan, hal hal terkait kepastian hukum harus dipelajari dan dipahami secara kompregensif, dan dapat nenjaga profesionalisme.

Sehingga setiap kebijakan yang akan diambil harus berdasarkan hukum atau sesuai dengan aturan yang mengikatnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Solok, Despa Wandri mengatakan untuk pendistribusian logistik yang akan dimulai pada h min 3 hari pemilihan, PPK dapat berkoordinasi dengan semua pihak, agar distribusi dapat berjalan dengan baik. Dan seluruh komponen yang ada mesti dipastikan selalu tanggap, sehingga memudahkan untuk saling berkoordinasi dengan baik.

Dilanjutkan pemaparan materi oleh Firdaus Daezo dari Universitas Ekasakti Padang.  
Menurutnya Peran Semua Komisioner KPU, PPK sampai ketingkat penyelenggara PPS. Harus jeli dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum. Di sini dia menekankan tentang pentingnya pendokumentasian kegiatan secara tertib, baik surat, berita acara maupun foto kegiatan. ( Wahyu)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img