Iklan bank Jatim

Gugatan Herman Sofyan Ketua DPRD Bukittinggi Dikabulkan PTUN

More articles

Bukittinggi, investigasi.news – Setiap perjuangan tentu berakhir dengan kemenangan inilah, perjuangan yang membuahkan hasil, karena kemenangan itu tergantung pada usaha yang dilakukan, semakin banyak usaha maka hasilnya akan semakin besar, dan akan tiba masanya seseorang itu akan bersinar diwaktu yang tepat.

Inilah perjuangan yang dirasakan oleh mantan Ketua DPRD Bukittinggi Herman Sofyan, S.E, hasil keputusan dari gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terhadap Polemik pemberhentian Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi memasuki perjuangan baru setelah diputuskannya perkara yang teregistrasi pada tanggal 07 Oktober 2021 oleh hakim PTUN yang mana gugatan yang dilakukan oleh kuasa hukum Herman Sofyan, S.E dikabulkan seluruh oleh hakim.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Bukittinggi Berdayakan Diri Lewat Produksi Ribuan Sandal Hotel

Iya betul, PTUN Padang mengabulkan gugatan klien kami Herman Sofyan jelas kuasa hukum HS, M. Ifra Fauzan dari kantor Hukum Justice Companion Bukittinggi, Selasa (08/02).

Perkara yang didaftarkan oleh kuasa hukum Herman Sofyan pada kamis 07 Oktober 2021 lalu ada 5 putusan diantaranya :

Pertama, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, Menyatakan batal atau tidak sah, Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021; Surat Keputusan Gubernur Sumatra barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021

Ketiga, Memerintahkan Tergugat untuk mencabut : Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 171-730-2021 Tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021; Surat Keputusan Gubernur Sumatra barat Nomor 171-731-2021 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 20 September 2021.

Baca Juga :  Ini Upaya Pemerintahan Provinsi Dalam Memacu Pertumbuhan Koperasi Syariah Di Sumatera Barat

Keempat, Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama Penggugat berupa status, kedudukan, dan harkat martabat seperti semula sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171- 685 -2019 Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tertanggal 23 September 2019;
dan yang terakhir, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. ( Zlk )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest