Bukittinggi, investigasi.news — DPRD Kota Bukittinggi sampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota tahun anggaran 2023. Rekomendasi itu, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bukittinggi, di Gedung DPRD, Senin (22/04).
Lebaran Idul Fitri 1445 H, Lebih Tertib dan Berkah bagi Pemko serta Warga
Pemko Bukittinggi Peroleh Penghargaan RAD PUG Sangat Memuaskan
Selama Libur Lebaran, Hunian Hotel di Bukittinggi Naik 100 Persen
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, DPRD Kota Bukittinggi telah melakukan pembahasan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan DPRD mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mengetahui apakah kinerjanya telah sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPD dan Renja SKPD).
Evaluasi kinerja tersebut dilakukan dalam rangka proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan/penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di masa yang akan datang.
“DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan-catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi di masa yang akan datang,” jelasnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Asril, SE, selaku Juru bicara DPRD Bukittinggi, memaparkan, Pendapatan Daerah berdasarkan informasi dari LKPJ Wali Kota Bukittinggi realisasi Pendapatan Daerah sebesar 96,36% atau Rp,706.975.454.172,65 dari anggaran sebesar Rp.733.692.996.334,00.
Secara total realisasi pendapatan daerah tahun 2023 cukup bagus dan apresiasi untuk segenap aparatur Pemerintah Daerah, namun masih terdapat realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target yang diharapkan.
Di antaranya, Pajak Restoran hanya dapat direaliasikan sebesar 70,55%. Pajak Reklame Berjalan yang hanya dapat direalisasikan sebesar 13,32%. Pajak Air Tanah hanya dapat direalisasikan sebesar 24,57%, Pajak Parkir dapat terealisasi sebesar 59,41% masih jauh di bawah target yang direncanakan.
“Retribusi Tempat Khusus Parkir hanya dapat direalisasikan sebesar 30,79%. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang hanya dapat direalisasikan sebesar 61,59%. Hasil sewa BMD yang hanya dapat direalisasikan sebesar 25,39%. Pendapatan Bagi Hasil Pajak atas Pendapatan Transfer Antar Daerah hanya dapat direalisasikan sebesar 76,10%,” ungkapnya.
Belanja Daerah tahun anggaran 2023 yang dapat direaliasikan sebesar Rp.751.239.962.696,31 dari anggaran sebesar Rp.811.015.184.022,00 atau sebesar 92,63%. Nilai realisasi yang cukup bagus menjadi salah satu indikasi umum bahwa perencanaan program dan kegiatan telah disusun dengan baik dan realistis. Beberapa catatan umum yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan dimasa yang akan datang, diantaranya, perlu peningkatan koordinasi yang efektif antar SKPD dalam menjalankan program dan kegiatan.
“Perlu mengupayakan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan. Walikota dan Kepala SKPD melakukan evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan beserta alokasi dananya, terutama terhadap kegiatan-kegiatan yang berulang dan rutin setiap tahunnya, serta melakukan evaluasi terhadap kegiatan/sub kegiatan yang realisasinya dibawah 70%,” katanya.
Walikota melalui SKPD terkait agar melakukan pendampingan dan asistensi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, mewujudkan aparatur negeri sipil yang berintegritas tinggi serta mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Walikota agar menegaskan kepada seluruh SKPD untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah (asset daerah) dengan baik. Wali Kota juga diminta segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Daerah yang belum memiliki bukti penguasaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Walikota juga direkomendasikan untuk melaksanakan manajemen ASN secara berkeadilan bagi seluruh abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai ketentuan perundang-undangan tentang manajemen ASN. Untuk pengelolaan parkir dapat dikoordinasikan dengan baik antar SKPD yang terlibat dan berdampak terhadap permasalahan perparkiran.
Sementara itu, Walikota Bukittinggi, mengapresiasi hasil rekomendasi dari pansus LKPJ. Catatan dan rekomendasi pada LKPJ Wali Kota Bukittinggi tahun anggaran 2023 yang berupa catatan strategis yang berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kota Bukittinggi selama tahun anggaran 2023, tentu jadi masukan penting.
“Terimakasih yang sebesar besarnya kepada seluruh stakeholders pembanguan, forkopimda, segenap pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi termasuk ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan masyarakat Bukittinggi,” ungkapnya.
Wako menambahkan, Pada tahun 2023 banyak keberhasilan yang telah dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal ini membuktikan juga dengan banyaknya pengakuan dan penghargaan dari berbagai pihak terhadap kemajuan dalam berbagai bidang khusunya bidang perekonomian menjadi pondasi dasar keberlangsungan hidup masyarakat Kota Bukittinggi. (Yas)