Kota Pariaman, investigasi.news – Pemerintah Kota Pariaman berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor dalam gelaran Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Penyusunan Produk Hukum Desa, pasca revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Revisi ini merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa sejumlah kebijakan baru terkait tata kelola desa.
Acara FGD yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (18/9/2024), dibuka oleh Penjabat Walikota Pariaman, Roberia, yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri. Hadir pula Kepala DPMD Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan Universitas Negeri Padang (UNP), serta seluruh Kepala Desa se-Kota Pariaman.
Hendri menekankan bahwa revisi UU Desa yang disahkan pada 25 April 2024 ini membawa perubahan signifikan, khususnya pada pengaturan masa jabatan kepala desa. “Kini, Kepala Desa dapat menjabat selama 8 tahun, dan maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, perubahan UU ini juga memperkenalkan penataan baru pada ekosistem pemerintahan desa, termasuk alokasi dana desa yang lebih transparan dan tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa.
Hendri menjelaskan bahwa Kota Pariaman telah mulai menerapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 ini dengan melantik 48 Kepala Desa pada 3 Juli 2024, yang kini memiliki masa jabatan 8 tahun. “Selain itu, pada 12 Juli 2024, sebanyak 55 BPD di Kota Pariaman juga telah dikukuhkan dengan masa jabatan tambahan selama 2 tahun,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa adalah garda terdepan dalam membantu Pemerintah Daerah mencapai kesejahteraan masyarakat. “Kepala Desa berada di garis depan, mengetahui secara langsung kebutuhan masyarakat untuk menjadi sejahtera, sehat, dan cerdas,” ungkap Hendri.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024, Hendri berharap tata kelola pemerintahan desa di Kota Pariaman semakin baik dan sesuai dengan harapan masyarakat. “UU ini akan menjadi panduan dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan desa untuk mewujudkan kesejahteraan di tingkat lokal,” tutupnya.
Acara ini menjadi salah satu langkah strategis Pemko Pariaman dalam memperkuat kebijakan dan tata kelola desa, memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterapkan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Afri