Kota Solok. Investigasi.News Fraksi Solok Bersatu DPRD kota Solok meminta kepala daerah setempat, dalam memberikan jabatan kepada ASN, diiringi dengan penanda tanganan surat perjanjian untuk mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menjalankan tupoksinya.
Menurut Fraksi yang diketuai oleh Hendra Saputra tersebut, untuk mewujudkan visi dan misi walikota Solok, dibutuhkan pemangku jabatan yang memiliki Kapabilitas yang teruji, dan untuk mencapainya, pimpinan daerah dalam mengamanahkan jabatan kepada ASN harus berdasarkan Kompetensi yang dimilikinya.
Dan untuk menumbuhkan semangat serta keseriusan dalam menjalankan tugasnya sebagai pemangku jabatan, perlu adanya sebuah perjanjian yang mengikat, sehingga apa yang dibutuhkan daerah dan masyarakat dapat terpenuhi.
Pemangku jabatan juga harus mampu berinovasi yang inovatif, dan tidak hanya menjalankan apa yang ada sebelumnya, dan hal itu harus menjadi tolak ukur oleh pimpinan daerah untuk menentukan jabatan selanjutnya.
Dalam menyelenggarakan perintahan, kepala daerah harus memiliki pejabat yang benar benar memiliki pengetahuan, sikap, nilai, pemahaman, dan kemauan untuk bekerja.
Pendapat serta saran dari Fraksi Solok Bersatu tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD kota Solok dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda perubahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda 2021.
Sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD kota Solok Hj.Nurnisma, dan pendapat akhir Fraksi Fraksi serta hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021, dibacakan oleh Ade Marta, S.Pd.
Dari paparan yang telah disampaikan oleh Ade Marta, dapat disimpulkan, secara garis besar Fraksi Fraksi DPRD kota Solok menyetujui Ranperda perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2021 menjadi Perda, namun dikatakannya, pemerintah harus berkomitmen terhadap apa yang telah disepakati.
Persetujuan terhadap Ranperda menjadi Perda tersebut, diwujudkan kedalam bentuk penanda tanganan bersama nota kesepakatan oleh ketua DPRD dan wakil ketua DPRD kota Solok, Eferiyon Coneng dan Bayu Kharisma, serta oleh walikota Solok, dalam hal ini diwakili oleh wakil walikota Solok, Dr.Ramadhani Kirana Putra.
Dari liputan media ini, kegiatan itu tidak dihadiri oleh walikota Solok H.Zul Elfian Umar, karena melaksanakan pekerjaan diluar daerah, yakni menghadiri pertemuan dengan Menteri PUPR RI, dan selain itu sidang paripurna juga tidak dihadiri oleh dua anggota dewan yang terhormat yakni Leo Murfy dan Erizal.
(Gia Wiranda)