Kota Solok, Investigasi.News – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Ariantoni, memimpin rapat koordinasi (rakor) untuk persiapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok pada tahun 2024. Rakor ini berlangsung di Solok Premier Hotel Syariah pada Sabtu (10/8), dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk OPD, TNI, Polri, Kejaksaan, partai politik, media massa, dan Bundo Kandung.
Hadir dalam rakor tersebut:
– Ariantoni, Ketua KPU Kota Solok
– Tomi Farto, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan
– Abdul Hanan, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan
– Dessy Arisandi, Koordinator Divisi Perdatin
– Yance Gafar, Koordinator Divisi Sosdiklihparmas
Ariantoni membuka rapat dengan menjelaskan dasar hukum kegiatan ini, merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
3. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
4. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah
Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Ariantoni menekankan pentingnya penyampaian informasi yang jelas dan tepat mengenai persyaratan pencalonan, mengingat periode pendaftaran yang sangat singkat.
Berikut adalah tahapan penting dalam proses pencalonan:
– **Persiapan Pendaftaran:** 24-26 Agustus 2024
– **Pendaftaran Pasangan Calon:** 27-29 Agustus 2024
– **Penelitian Administrasi oleh KPU:** 29 Agustus-4 September 2024
– **Pemberitahuan Hasil Penelitian:** 5-6 September 2024
– **Perbaikan Administrasi:** 7-8 September 2024
– **Penelitian Perbaikan:** 9-13 September 2024
– **Pengumuman Hasil Persyaratan:** 14 September 2024
– **Masukan dan Tanggapan:** 15-18 September 2024
– **Klarifikasi Masukan:** 15-21 September 2024
– **Penetapan Pasangan Calon:** 22 September 2024
– **Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon:** 23 September 2024
Ariantoni juga menginformasikan bahwa pemutakhiran data pemilih akan dilakukan, dengan penetapan daftar pemilih sementara pada 11 Agustus 2024. Ia berharap semua tahapan pemilihan berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Tomi Farto dari Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan tentang tahapan penyusunan visi dan misi pasangan calon berdasarkan RPJPD Pemda Kota Solok. Ia menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan melalui media massa dan laman resmi KPU.
Pada sesi akhir rakor, perwakilan dari OPD, TNI, Polri, dan Kejaksaan memberikan penjelasan terkait berbagai persyaratan calon, seperti pemeriksaan kesehatan, keabsahan ijazah, dan tata cara pembuatan SKCK.
Ariantoni menutup acara dengan membuka kegiatan ini secara resmi, berharap rakor ini dapat memastikan bahwa seluruh proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wahyu