Tanam Pohon Ganja “EF” Warga Sungai Nanam Diamankan Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok

More articles

spot_img

Solok. Investigasi.news. Kasus Narkoba semakin hari semakin meningkat di Wilayah Hukum Polres Solok Aro Suka. Bahkan para pelakupun semakin hari semakin beragam kasus yang menimpa mereka, ada yang hanya sekedar pemakai Narkoba, ada pula yang jadi kurir, namun kini ada pula yang sengaja Menanam pohon Ganja di belakang rumahnya, hal ini ketehaui oleh masyarakat dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Solok AKBP Muari S. Ik, melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi membenarkan hal tersebut, berdasarkan adanya laporaran masyarakat tersebut, langsung Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok bergerak cepat, pelaku yang diciduk berinisial  EF (25), warga Jorong Lekok Batu Gadang Nagari Sungai Nanam.

Baca Juga :  Wako Solok Hadiri Malam Apresiasi Dinas Pendidikan Wilayah III Solok Raya

Adapun Kronologis Penangkapan pelaku, dimana pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar jam 22.00 Wib, petugas Sat Narkoba Polres Solok, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menanam narkotika Jenis Ganja di Pot belakang rumahnya. “Setelah informasi kita dapatkan dari masyarakat, petugas kita  langsung menuju ketempat pelaku dan melakukan penyelidikan.Kemudian petugas melihat seseorang yang sedang beradap di tepi jalan yang mirip dengan ciri-ciri yang di dapat dari masyarakat,”terang Iptu Oon Kurnia Ilahi, Rabu (21/2).

Bersama pelaku EF, Tim Spider Sat Narkoba Polres Solok mengamankan Barang Bukti berupa Satu Paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Kemudian 23 batang pohon ganja yang di tanam di dalam pot dan di atas tanah belakang rumah pelaku serta Satu unit Handphone android merk REALMI warna biru.

Baca Juga :  Polres Solok Kota Bersama FKUWAS dan Komunitas Masyarakat Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

Menurut Iptu Oon Kurnia Ilahi, setelah pelaku di amankan anggota Sat Res narkoba Polres Solok melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang beralamat di jorong Padang Laweh Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan ditemukan kembali barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang Ganja yang di dataman di dalam pot dan di atas tanah yang berada dibelakang rumah pelaku , selanjutnya keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat. Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. (Hms Pol/Wahyu)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img