Kota Solok, investigasi.news-Dalam Rangka penyerahan LKPD Kota Solok Tahun 2022, Selasa (14/03/2023), di BPK RI Perwakilan Padang, Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra ketemu dengan Bupati Solok Epiyardi Asda.
Kedua kepala daerah ini sama-sama menyerahkan LKP tahun 2022 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Agus Arif. Keduanya juga sekaligus menandatangani berita acara serah terima berkas LKPD tersebut.
Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra mengatakan penyerahan LKPD Kota Solok tahun 2022 tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang terkait laporan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Ini merupakan amanat Undang-Undang, dimana setiap daerah harus menyerahkan laporan penggunaan keuangan negara. Laporan ini harus dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah tahun tersebut berakhir” kata Dhani.
Lanjut Dhani, dalam penyerahan LKPD Kota Solok Tahun 2022 ini, kami berharap masukan, saran, dan usulan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat bisa menjadikan Pemerintah Kota Solok lebih baik dalam tata kelola keuangan daerah.
“Tidak ada yang sempurna, sehingga kami berhak merasa kawatir jika LKPD Kota Solok tahun 2022 terdapat kesalahan, baik dalam penulisan maupun dalam bentuk lainya. Karena itu arahan dan petunjuk BPK RI Perwakilan Sumatera Barat sangat kami harapkan” kata Dhani.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, menyampaikan penyerahan LKPD tersebut merupakan amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Penyerahan LKPD ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan daerah. Selanjutnya, akan dilakukan proses audit lebih kurang lebih 2 bulan. Setelah pemeriksaan ini selesai akan kami sampaikan hasilnya” ujar Agus Arif (Wahyu)