Limapuluh Kota, Investigasi.news – Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat kembali melakukan Rapat Evaluasi terkait pelaksanaan tugas dan kerja-kerja pengawasan tahapan Pemilu 2024. Kali ini, evaluasi pengawasan menyasar tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Pemilu 2024.
Hadir dalam kegiatan itu pimpinan Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Dapit Alexsander, yang merupakan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H), bersama Kasubbag Pengawasan, Eliza, beserta puluhan jajaran Panwascam se-Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam sambutannya, Dapit Alexsander, memaparkan pentingnya dilakukan evaluasi terkait hasil kerja pengawasan seperti halnya dalam tahapan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD agar lebih memantapkan tugas-tugas pengawasan pada tahapan selanjutnya.
“Terpenting kawan-kawan Panwascam yang merupakan ujung tombak kami (Bawaslu) di lapangan, harus lebih menguasai landasan hukum sebagai acuan dalam pelaksanaan setiap tugas pengawasan tahapan,” sebut Dapit Alexsander di aula Hotel Grand Narasaki, Kota Payakumbuh, Rabu (6/12).
Dia mencontohkan, seperti menguasai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU serta Peraturan Bawaslu. Khusus terhadap tahapan pencalonan, secara teknis diatur oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, serta untuk teknis pengawasan diatur di Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2023.
Dia juga meminta agar jajaran Panwascam bisa mengidentifikasi serta memetakan setiap kerawanan pelanggaran serta mengupayakan langkah-langkah pencegahan, terutama dalam melaksanakan pengawasan tahapan yang sedang berlangsung, seperti tahapan kampanye Pemilu.
Dapit memaparkan, jika berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, secara Nasional terdapat sebanyak 348 kasus pidana yang putusannya inkracht di pengadilan. Paling banyak terjadi tindak pidana pemilu adalah pada tahapan kampanye yakni sebanyak 168 kasus.
“Kemudian pada saat pemungutan dan penghitungan suara sebanyak 74 kasus, rekapitulasi penghitungan suara 69 kasus, masa tenang 22 kasus, dan pada tahap pencalonan sebanyak 15 kasus,” urainya.
Dia menambahkan, selain menguasai segala aturan hukum Pemilu, jajaran Panwascam juga dituntut agar selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengawasan. Termasuk juga memberikan pendidikan politik ke masyarakat pemilih.
“Jajaran Panwascam harus menjaga kode etik dan menjadi contoh serta suri tauladan yang baik bagi peserta pemilu dan juga masyarakat, untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 ini,” tambah Dapit.
Dalam Rapat Evaluasi yang diikuti oleh puluhan anggota Panwascam khususnya Divisi HP2H, para peserta dituntun melakukan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP), dan Formulir Cegah (Form C) hingga Formulir Laporan Pengawasan (Form A) secara online. Amr