Lima Puluh Kota, investigasi.news — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan penting dan sentral dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Sejalan dengan itu, Dinas Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menggelar rapat koordinasi PPID tahun 2024. Diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota Pada Kamis, (07/03/2024), Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Amir yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Drs Muftil Wahyudi. Turut hadir dalam Rakor Sekretaris Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD selaku PPID Pelaksana di Lingkup Kabupaten Lima Puluh Kota.
Muftil Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dibutuhkan komitmen yang kuat para pejabat PPID dilingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi publik pada masing-masing perangkat daerah. “Keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak lepas dari kapasitas PPID dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lima Puluh Kota, selaku PPID Utama Joni Amir dihubungi secara terpisah menyatakan bahwa Rakor ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Lima Puluh Kota. Dengan terselenggaranya Rapat Koordinasi ini, diharapkannya dapat meningkatkan kinerja PPID Utama dan PPID Pelaksana dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat. (Amr).