Iklan bank Jatim

Sempat Dihalangi, Pembongkaran Rumah Negara Di Kawasan Perumahan Dosen Unand Rampung

More articles

Meski sempat terjadi penghalangan antara kuasa hukum dan warga setempat dengan aparat kepolisian pembongkaran rumah negara di kawasan Perumahan dosen Unand Limau Manis Universitas Andalas (Unand) Padang akhirnya rampung dilaksanakan.

Pembongkaran rumah C25 dilakukan pada Kamis dengan mengerahkan petugas keamanan dan dikawal satuan polisi untuk mengamankan penertiban pembongkaran oleh pemenang lelang.

Koordinator Barang Milik Negara Unand Syah Aidil Fitri mengatakan penertiban terhadap perumahan milik negara itu dilakukan karena akan dibangun Rusunawa ASN yang diperuntukkan bagi dosen dan karyawan.

“Ada 10 rumah yang dibongkar, namun untuk rumah C25 terjadi, padahal penundaan pihaknya sudah memberikan dispensasi kepada penguni sampai Agustus, tetapi tertunda lagi, sehingga pembangunan tidak bisa dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  Strategi Manajemen Krisis Menjaga Instansi Dalam Government Public Relations

Ia mengaku sudah menempuh berbagai cara agar penghuni yang menempati rumah milik negara tersebut bisa mengosongkan rumah karena akan dibangun rusunawa yang sudah dianggarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Unand sudah menyediakan rusunawa putri untuk tempat sementara jika dosen atau pegawai yang tinggal di Perumdos tersebut tidak memiliki rumah, kata dia.

Aidil mengatakan, rumah C 25 yang ditempati Dosen FISIP Unand Zuldesni adalah objek yang sudah dihapuskan dalam daftar Barang Milik Negara Unand sehingga sudah saatnya dibongkar karena akan dibangun Rusunawa ASN.

Menurutnya Rusunawa ASN yang akan dibangun nantinya tetap diprioritaskan untuk ditempati dosen dan karyawan.

“Untuk tahap pertama rusunawa yang dibangun adalah untuk tipe 45 dengan 4 lantai sebanyak 38 unit. Setelahnya tahap dua, bisa totalnya mencapai 160 unit,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Agam Kunjungi Pasien Penderita Kanker di M jamil

Dia mengharapkan dosen dan pegawai yang menempati Perumdos untuk kooperatif agar pembangunan yang dilakukan di Unand berjalan dengan baik.

“Nanti, setelah setelah selesai mereka dosen dan karyawan juga yang diprioritaskan menempati,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Zuldesni dan warga Perumdos Unand Ali Syamiarta menilai pembongkaran rumah negara itu cacat hukum.

“Katanya negara hukum, tetapi cacat prosedur,” ujarnya.

Ia menilai pembongkaran Perumdos tersebut cacat prosedur karena belum ada putusan penghapusan aset. Perumdos itu, sebutnya juga tengah berperkara di PTUN Padang dan perdata di Pengadilan Negeri Padang.

Ia juga menilai pihak Unand tak mampu memperlihatkan surat penghapusan aset tersebut.

Rel

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest