Iklan bank Jatim

Baznas Padang Panjang Serahkan Zakat Fitrah Rp 60 Juta untuk 300 Mustahik

More articles

Padang Panjang, Investigasi.news – Baznas Kota Padang Panjang telah menyalurkan zakat fitrah sebanyak Rp 60 juta bagi 300 mustahik di penghujung Ramadan 1443 Hijriah ini. Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Zulhendri, M.E kepada Kominfo, Ahad (1/5) malam menyampaikan, pengumpulan zakat fitrah melalui Baznas tahun ini terjadi peningkatan kurang lebih 400% dari tahun lalu. “Alhamdulillah pengumpulan zakat berjalan lancar tanpa ada kendala. Totalnya telah terkumpul sampai malam ini lebih kurang Rp 60 juta dana zakat fitrah,” ungkapnya. Dijelaskannya, zakat fitrah ini merupakan hasil pengumpulan melalui konter zakat fitrah Baznas yang tersebar di enam lokasi. Di antaranya di Kantor Baznas, Gedung M. Syafei, Kantor Bank Nagari, perempatan Pasar Pusat, Paris Swalayan dan Arena Minimarket dengan total Rp 59.295.000.

Baca Juga :  Porprov Ke XVI Sumbar Terkendala, Padang Panjang Batal Jadi Tuan Rumah

“Selain itu ada juga yang langsung menyetorkannya di Kantor Baznas. Jadi kalua ditotal, sekitar Rp 60 juta dan 60 kg beras,” katanya. Sementara itu, Wakil Ketua III, Drs. H. Mastoti menyebutkan, pihaknya telah menyalurkan zakat fitrah kepada fakir miskin, lansia terlantar, dan penyandang disabilitas dengan total kurang lebih 300 penerima. “Sebagai pengelola zakat di Kota Padang Panjang, Baznas telah menyalurkan zakat fitrah ini kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima,” ucapnya. Dikatakannya, penyaluran zakat fitrah tahun ini dilakukan dengan penyaluran langsung oleh petugas Baznas ke rumah mustahik. Selain itu, penyaluran juga dilakukan di Kantor Baznas. Ditambahkannya, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA) untuk penyaluran ke penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Turunkan Kasus Stunting, Dian Puspita Fadly Amran Hadir Selaku Narasumber

“Alhamdulillah, penyaluran zakat fitrah berjalan lancar. Sore tadi, kita juga lakukan pendistribusian zakat fitrah bagi disabilitas di Kantor DSPPKBPPPA untuk 50 orang dengan nilai Rp 250 ribu per orang,” terangnya. Pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang ingin menyalurkan infak, sedekah dan zakat dapat dilakukan melalui Baznas Kota Padang Panjang. “Baznas siap menampung infak, sedekah dan zakat, untuk disalurkan kepada warga kota yang berhak. Apa yang diberikan, semoga bisa bermanfaat untuk penerimanya,” pungkas Mastoti. (Km).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest