Dukung Program P4GN, Pemko Padang Panjang dan Polres Lakukan Penandatanganan Kerja Sama

More articles

Padang Panjang, Investigasi.news – Dukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba, Pemerintah Kota dan Polres Padang Panjang lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada (31/08).

MoU ini ditandatangani Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dengan Kapolres, AKBP Donny Bramanto, S.I.K, Kamis (31/8) di Pendopo Rumah Dinas Wako, dan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si dengan Kasatres Narkoba Polres, AKP Yaddi Purnama, S.H.

Dalam sambutannya, Wali Kota, H. Fadly Amran mengatakan, ini merupakan gerakan yang sangat prioritas serta bentuk sinergitas Pemerintah Kota dengan Polres dalam melakukan upaya pencegahan maupun pemberantasan narkotika.

Baca Juga :  Diikuti 40 Pelaku Usaha, Pemko Gelar Bimtek OSS RBA Tahap IV

“Narkotika merupakan permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan sendiri. Jadi ini merupakan gerakan bersama Pemerintah Daerah, mulai dari lurah, camat sampai kepala daerah yang bersinergi dengan Polres serta unsur lainnya, termasuk masyarakat itu sendiri. Bagaimana kita bisa memberikan edukasi dan juga pemahaman kepada generasi muda yang saat ini sangat rentan terpengaruh dengan hal yang negatif,” sebutnya.

Lebih lanjut Fadly menekankan, dengan adanya MoU mendukung Program Kampung Bebas Narkoba ini, tidak hanya melakukan pencegahan, tetapi juga bisa merangkul masyarakat yang sudah terjerumus narkotika.

“Ini bukan tugas pemerintah saja, ini bukan tugas Polres saja, tetapi ini tugas kita bersama. sebisanya kita tidak hanya melakukan pencegahan, tetapi kita mencoba untuk bisa merangkul masyarakat yang sudah terjerumus agar bisa membawa mereka keluar dari pengaruh narkoba,” tegasnya.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada DTKS dan Kelompok Sosial

Sementara itu, Kapolres Donny Bramanto mengatakan, dalam P4GN ini Polri menginisiasi Pemerintah Daerah untuk membentuk kampung bebas dari narkoba dengan menetapkan suatu wilayah setingkat kelurahan. Kampung ini ditetapkan berdasarkan tingkat penyalahgunaan narkobanya.

“Tercatat pada database Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam tiga tahun terakhir di Kelurahan Koto Panjang, Satresnakoba sudah mengungkap sembilan Kasus. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibanding kelurahan lain. Ini perlu menjadi perhatian yang serius dari Pemerintah Daerah, serta peran serta masyarakat untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Salah satunya dengan membentuk Kelurahan Koto Panjang sebagai Kelurahan Bebas dari Narkoba,” jelasnya.

Dikatakannya lagi, kampung bebas dari narkoba ini nantinya juga akan diperlombakan. Penilaian akan dilakukan tim dari Polda dengan melibatkan pihak BNNP dan juga pihak media. Penilaian akan dilakukan 11-16 September mendatang. Pada 17 September akan diumumkan kampung bebas narkoba dari masing masin- Polda yang akan diperlombakan di tingkat nasional.

Baca Juga :  Rabu, Koto Panjang Dinilai Tim Penilai Kelurahan Berprestasi Tingkat Provinsi

“Saya berharap Kelurahan Koto Panjang bersama dengan unsur terkait yang ada dalam struktur kampung bebas dari narkoba, untuk dapat berupaya dengan maksimal agar mendapatkan hasil yang terbaik,” harapnya. (Km/rls)

- Advertisement -spot_img

Latest