Pasbar— investigasi.news-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar, atas kelebihan pembayaran uang muka oleh Pemkab Pasbar pada dua pekerjaan proyek fisik pada kegiatan tahun 2016. Dua pekerjaaan fisik tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pasbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arief Zein menyebutkan, kedua pekerjaan itu adalah pekerjaan peningkatan Jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang senilai Rp39,68 miliar yang dilaksanakan oleh PT Mega Duta Konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.
Kedua, pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping senilai Rp15 miliar yang dilaksanakan oleh PT Bukit Nusa Indah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.
“Dalam kedua pekerjaan tersebut, terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp5,3 miliar. Uang itu berhasil kita selamatkan dan kembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasbar,” katanya, Rabu (24/11).
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dan tidak selesai, sehingga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pemutusan kontrak. Akibatnya, kedua proyek itu saat ini mangkrak. Hal ini selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama empat tahun terakhir 2021 dan belum ada titik temu.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Pasbar meminta bantuan hukum kepada Kejari Pasbar sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Pemkab Pasbar dan Kejari tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).
Berdasarkan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengundang pihak terkait pada bulan September 2021, di mana dalam proses negosiasi diperoleh hasil bahwa pihak penyedia telah menerima bobot realisasi akhir pekerjaan. Kedua penyedia bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka tersebut melalui pihak penjamin, yakni PT Asuransi Mega Pratama.
Ia menjelaskan, atas pekerjaan peningkatan Jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp13,6, yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen atau senilai Rp8 miliar, dan pembayaran termin satu sebesar 18 persen, dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen, senilai Rp5,7.
Sementara, untuk pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp4,9 miliar, yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen atau senilai Rp3 miliar, dan pembayaran termin satu sebesar 16,33 persen, dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen, senilai Rp1,9.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor: 37.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 31 Mei 2017 terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang terdapat kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp3,6 miliar. Hal itu setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 25,16 persen
Sementara untuk pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping terdapat kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp1,8 miliar, setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 20,90 persen.
“Dari upaya nonlitigasi yang kami lakukan, maka pihak penjamin telah membayarkan kelebihan jaminan uang muka itu dengan telah ditransfer melalui rekening kas daerah sebesar Rp5,4 miliar,” ujarnya.
Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasbar telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada Bupati Pasbar melalui proses negosiasi dengan pihak terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut.
Ia menambahkan, selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, pihaknya juga memiliki tugas dan wewenang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui JPN.
“Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” katanya. (*)