PASBAR,Investigasi,news- Untuk mengatasi, terjadinya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Pertalite dan Bio Solar Subsidi. Maka SPBU 14.263.542 Batang Toman Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Menerapkan aturan baru, yakni para pengendara Kendraan roda Empat hanya bisa mengisi Satu kali, dengan Barkot dari Aplikasi My Pertamina dan juga sesuai dengan Nomor Polisi (Nopol).
“Jadi kendraan mobil atau truk yang akan mengisi wajib memiliki Barkot My pertamina dan juga Nopolnya sesuai dengam Barkot, kalau tidak sesuai tidak akan dilayani oleh Petugas SPBU.”kata Pengawas SPBU Batang Toman Suwardi.
Dikatakan Suwardi, aturan ini, sudah kita terapkan dalam Dua hari ini, dan hasil nya sangat baik, mobil-mobil yang di duga melakukan pengisian BBM yang berulang-ulang itu, langsung hilang jadi tidak ada antrian.panjang lagi di SPBU.”ujarnya.
Sedangkan untuk stok minyak kita, setiap harinya datang 16 ton Pertalite, 24 ton Bio solar, pertamax, 16 ton dexlite. 16 ton dan Turbo 16 ton.
“Alhamdulilah sudah terlihat, banyak nya mobil pelangsir yang berkurang datang pada Dua hari ini, SPBU tidak ramai betul, sehingga antrian berkurang dan Minyak Pertalite bisa dinikmati oleh pelangan Peetamina bisa sampai jam 13.00 Wib.” ungkapnya.
Sementara itu, BBM jenis Bio solar, pada SPBU kita, hingga jam 20.00 Wib malam, itu masih ada stok kita, sementara pada SPBU lain di Pasbar sudah pada habis.”Itu lah salah satu manfaat kalau kita memakai barkot My Pertamina.”tuturnya.
Itu semua kita terapkan sesuai aturan yang di keluarkan Kepala BPH Migas No. 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 Tanggal 11 September 2023.Tentang pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur dalam pendistribusian jenis BBM tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dapat kami tegaskan kembali bahwa penyaluran JBT/Biosolar atau JBKP/Pertalite kepada Mobil Pelangsir, Tangki Modifikasi, Penyaluran berulang pada satu kendaraan yang terindikasi penimbunan atau penyalahgunaan merupakan pelanggaran.
Dengan itu apabila ditemukan maka, kami semua akan di kebakan sanksi oleh pihak BPH Migas dan Pertamina, dengan diberhentikan pengoperasian selama 1 bulan dan apa bila ada kerugian materil terpaksa kami yang bayar.”terang Suwardi.
PENGISIAN JERIGEN BOLEH ATAU LEGAL
Sementara itu, untuk pengisian jerigen BBM jenis Pertalite dan Bio Solar, itu Legal dan di perbolehkan oleh Pertamina juga ada surat yang melegalkannya, yang di keluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan, Perkebunan dan Koperindag dab UKM.
“Jadi mereka yang mengisi pakai jerigen itu, mengantongi surat tersebut yang mana kegunaan BBM itu, untuk, usaha Mikro, Langsiran Hasil Perkebunan, dan para Nelayan.” Kata Suwardi.
Ditambahkan Suhardi, para pengisi jerigen itu, mereka memiliki barkot dan harus memiliki aplikasi My Pertamina untuk pembanyaran Oline, jadi mereka tidak melakukan pembayaran manual. Tentunya jumlah BBM yang mereka ambil pasti ada batasan juga, dari 750 liter dalam satu bulan.”terang Suhardi.
Terpisah Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasbar Zulfi Agus mengatakan,ย Peraturan terkait BBM subsidi bagi nelayan terdapat pada peraturan BPH Migas nmr 2 tahun 2023 dan permenkp no 29 tahun 2020.
Disebutkan konsumen pengguna BBM subsidi adalah nelayan dengan penggunaan kapal ukuran sampai 30 Gross Tone, jumlah maksimal 25 Kilo liter perbulan. Pemberian bbm bersubsidi kepada nelayan dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan dinas yang membidangi kelautan dan perikanan Propinsi/Kab/Kota, Kepala Pelabuhan dan Kepala Desa atau Nagari .”ujar Zulfi.
Sedangkan untuk Kabupaten Pasbar, rekomendasi BBM untuk kapal nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Pasbar, diberikan kepada nelayan di wilayah Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Nagari Katiagan Kecamatan Kinali.
Namun untuk jumlah yg diberikan tergantung ukuran kapal. Untuk kapal dibawah 5 GT dengan jumlah perbulan 900 – 1200 liter per bulan. Utk kapal 20 – 30 GT diberikan lebih kurang 5000 – 6000 liter per bulan.”terang Zulfi. (Malin)