Iklan bank Jatim

Yang Dipertuan Kinali Mustika Yana, Waris Yang Sah Adalah Dirinya Bukan Arsrul

More articles

Pasbar, investigasi.news-Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), membantah tentang surat yang keluarkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Minang Kabau (LKAAM) Kabupaten Pasbar, tentang Jabatan Yang Dipertuan Kinali.

Jalur jabatan yang di pakai pada suku minang adalah jalur garus keturunan dari ibu dan jalur keturunan Yang Dipertuan Kinali yang sah itu adalah dirinya selaku cucu kemenakan dari Majosadeo dan berasal dari Nagari Kinali bukan dari luar Kabupaten Pasbar, “kata Mustika Yana pada Wartawan Kamis (29/2) kemarin.

Ditambahkan Mustikan Yana, untuk kita diketahui bersama, saya memangku gelar sako Yang Dipertuan Kinali itu atas persetujuan dan kesepakatan Ninik Mamak Kinali yang dimusyawarahkan di Rumah Gadang Induak Majosadeo,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Orang Warga Diamankan SatReskrim Polres Pasbar Usai Lakukan Pengancaman

Sementara itu, yang diangkat oleh LKAAM Pasbar, adalah Asrul , keliru sekali kalau saudara Asrul dijadikan Yang Dipertuan Kinali, kenapa demikian Saudara Asrul memang cucu kemenakan dari Majosadeo yang asal-usul neneknya adalah dari Lima Koto Padang Pariaman, bukan dari Nagari Kinali, artinya dahulunya menompang Bainduak ke Majo Sadeo, “Terang Mustika Yana.

Di tambahkam Mustika Yana, Asrul yang cucu kemenakan yang bukan berasal dari Nagari Kinali, adaik diisi, limbago dituang yang berarti mengerjakan sesuatu dengan menurut adat kebiasaan yang terpakai,” tegasnya.

Hal itu sebutnya berdasarkan surat pernyataan dari surek Tunggang Adat Kinali yakni Sarnadi Majosadeo yang ditandatangani pada 5 Oktober 2017, yang mengatakan tentang asal usul dari Saudar Asrul.

Baca Juga :  Pemkab Pasaman Barat dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Nota Kesepakatan Sinergi Jaminan Sosial

Kalau menurut adat Kewenagan Asrul tidak ada di Kinali karena sesuai dengan garis keturunan nya, sebab di Sumatra barat Minang kabau silsilah masalah adat adalah matrilinial ( keturunan ibu).

jadi kami harapkan LKAAM yg di pimpin orang tua Malin di Pasbar yang dari Sinuruik , supaya dapat memperdalam lagi tentang silsilah adat di Kinali, jangan sampai menganggu tatanan adat kami di Kinali.

Sesuai dengan aturan yg berlaku, kami juga mempunyai peradilan adat yg jelas di Kinali, bukan peradilan adat Kabupaten yg tidak paham dengan adat salingka nagari di Kinali.” ungkap Mustika Yana.

Sebelumnya, LKAAM Kabupaten Pasbar, melayang kan surat Somasi kepada Bupati Pasbar, tentang jabatan Yang Dipertuan Kinali adalah .H.Asrul, bukan Mustika Yana.

Baca Juga :  Sholat Idul Adha 1445 H di Masjid Agung Baitul Ilmi, Bupati Hamsuardi Bahas Hewan Kurban dan Kewaspadaan di Tempat Wisata

Dalam surat Bupati Nomor.400.10.2 2/70/DPMN/24. Yang isinya bahwa surat dari KAN Kinali dengan Nomor. 012/P/KAN-KNL/1-2024 tanggal 26 Januari. Yang mana dalam surat itu, Bupati Pasbar H.Hamsuardi menegaskan sesuai surat SK KAN Kinali Nomor 004/P/KAN-KNL/XII-2022. Menyatakan Mustika Yana lah sebagai Pucuk Adat Kinali yang dapat menjalankan tatanan adat di Kinali, yang sesuai dengan situasi dan kondisi berkembang (bertambahnya jumlah Penduduk, cucu kemenakan,pelayanan Pemerintah pada masyarakat). (Malin)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest