Akhirnya keberadaan tambang galian C ilegal di Pasaman bakal gigit jari. Pasalnya, baru-baru ini, Kadis PUTR me warning kontraktor untuk menggunakan galian C yang sesuai spek dan aturan untuk pekerjaan proyek.
Pasaman, Investigasi.News-Sempat menjadi topik pembicaraan, serta menjadi sorotan dan viral di beberapa media akhir-akhir ini. Kepala Dinas DPUTR Kabupaten Pasaman Agusti Awizar, ST akhirnya mengingatkan kontraktor untuk menggunakan material galian C yang sesuai dengan speak dan aturan yang berlaku untuk pekerjaan proyek di Kabupaten Pasaman. Hal itu diungkapkan sang kadis pada media investigasi.news di ruangannya Selasa lalu.
Lebih lanjut kepala dinas juga mengatakan, “saya mengharapkan kepada kontraktor untuk menggunakan Galian C yang punya izin sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau mau kontraktor mengambil bahan material di lokasi dia maka uruslah izinnya”, katanya kadis lagi.
Kemudian Agusti dengan tegas juga mengingatkan, “jangankan material yang ilegal atau tanpa izin yang dipergunakan untuk proyek, material yang pakai izin saja kalau tidak sesuai speknya tidak akan kami terima”. “Saya ingatkan juga kepada pengawas untuk tidak menerimanya dan jangan salahkan kalau kami menerapkan aturan ini karena telah kami ingatkan dari awal”, tegasnya.
Senada juga ditegaskan oleh Daud, ST selaku KPA Kabid Bina Marga DUPR Kabupaten Pasaman, bahwa kami dari awal telah mengingatkan pihak proyek untuk pengerjaan proyeknya harus sesuai spek dan aturan yang berlaku dan kami akan selalu mengingatkan dan mengawasinya”, katanya Daud.
Sementara itu dari penelusuran media ini, satu-satunya Quari berizin di Pasaman hanya di Kecamatan Tigo Nagari sementara yang lainnya adalah Ilegal. Namun aktivitas tambang ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.
Lebih lanjut, di tempat terpisah Surya Darma Aktivis GNPK (Gerakan Nasional pemberantasan korupsi) meminta dinas terkait untuk terus melakukan pendataan mana galian C di Pasaman yang sudah mengantongi izin dan sebaliknya.
”Ini juga yang harus dimiliki dinas, sehingga apabila ada kegiatan tambang langsung tahu ini ilegal atau tidak. Apabila diketahui itu ilegal langsung berkoordinasi dengan APH”, supaya tidak terjadinya pihak proyek mengambil Material yang tidak punya izin”, ujar Surya.
Dirinya juga meminta, semua pihak untuk turut aktif melakukan pengawasan proyek yang ada di daerahnya masing-masing jangan sampai pihak proyek mengambil material galian C yang ilegal, kami dari Media masa dan LSM akan selalu memantau dan mengawasinya”, ujarnya.
Ditambahkannya lagi, ini juga harus ada peran dari pemerintah Nagari untuk melakukan pengawasan. Karena Nagari sendiri yang mengetahui wilayahnya. ”Peran Nagari juga harus difungsikan dan harus berani melaporkan pihak proyek yang mengambil galian C ilegal” terangnya.
Menurut Surya Darma, tambang galian C ilegal sangat merugikan. Selain merusak lingkungan, dampaknya juga membahayakan warga sekitar. ”Seringkali kita jumpai, kegiatan tambang lokasinya berdekatan dengan sungai, sehingga merusak tanggul. Ujung-ujungnya kalau tanggulnya rusak, warga juga yang kena getahnya akibat banjir”, bebernya.
“Seperti yang kita ketahui, Penambang galian C. Tanpa izin Resmi, merupakan tindak pidana sesuai dengan amanah undang-Undang nomor 3 Tahun 2020. Tentang perubahan undang-undang nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Lebih lanjut Surya menjelaskan bahwa pasal 158 pada undang-undang nomor 3 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin bisa di pidana penjara 5 Tahun dan denda 100 Milyar. Tidak hanya pelaku galian C. Tanpa izin yang bisa dipidana tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C. Sesuai dengan pasal 480 KUHP. Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana”, ujar Surya Darma. (Ris)
Pasaman, Investigasi.News—Dengan heboh dan Maraknya Tambang Galian C. Illegal di Pasaman.Baik firal Dimedia Masa maupun diperbincangkan ditengah masyarakat .Kepala DinasDPUTR Kabupaten Pasaman AgustiAwizar.ST.Mengingatkan para contractor.supaya Mempergunakan Material GalianC yang sesuai dgn Speak Dan aturan Yang Berlaku untuk pekerjaan proyek di Kabupaten Pasaman Hal ini dikatakan Kepala Dimas DPUTR Kabupaten Pasaman. Pada Media Ini. Diruangan Kerjanya. selasa lalu.
Lebih lanjut Kepala Dinas Menngatakan . Saya mengharapkan. Kepada contractor. Untuk menggunakqn GalianC. Yang Punnya izin sesuai dgn Aturan Yang berlaku.kalau meteor memngambil Bahamas Material dilokasi dia beverage ya uruslah lah izin “Katanya.
Lebih tegas lagi Kepala dinas mengatakan, jangankan material yang ilegal atau tanpa izin.. Yang dipergunakan untuk proyek. Material yang pakai izin saja kalau tidak sesuai Spek nya. Tidak akan kami retina.Saya ingatkan juga kepada pengawas untuk tidak menerimanya Dan jgn salahkan kalau kami menerapkan Aturan ini karena telah kami ingatkan dari awal. ,Tegasnya
Hal. Senada juga ditegaskan oleh Daud.ST.selaku KPA.Kabid Bina Marga .DUPR.Kabupaten Pasaman. Bahwa kami dari awal telah mengingatkan pihak proyek untuk pengerjaan proyeknya harus sesuai Spek. Dan aturan Yang berlaku. Dan kami akan selalu mengingatkan Dan mengawasinya.. “Katanya..
Sementara itu Dari penelusaran Wartawan satu-satunya Quari berizin hanya di Kecamatan Tigo Nagari sementara yang lainnya adalah Ilegal. Namun aktivitas tambang ilegal tersebut masih bebas beroperasi tanpa ada hambatan. Hal ini menuai tanda tanya semua pihak.
Ditempat terpisah.Surya Darma Aktivis GNPK (Gerakan Nasional pemberantasan korupsi)
meminta dinas terkait untuk terus melakukan pendataan mana galian C di Pasaman yang sudah mengantongi izin dan sebaliknya. ”Ini juga yang harus dimiliki dinas, sehingga apabila ada kegiatan tambang langsung tahu ini ilegal atau tidak. Apabila diketahui itu ilegal langsung berkoordinasi dengan APH”, supaya tidal terjadinya pihak proyek mengambil Material Yang tidak Punya izin, “ujarr Surya.
Dirinya juga meminta, semua pihak untuk turut aktif melakukan pengawasan proyek yang ada didaerahnya masing.masing.jangan sampai pihak proyek mengambil material galianian C yang illegal.kami Dari Media mass Dan LSM.akan selalu memabtau Dan mengawasinya “ujar Nya.
Ditambahkannya lagi ini juga harus ada peran dari pemerintah Nagari untuk melakukan pengawasan. Karena Nagari sendiri yang mengetahui wilayahnya. ”Peran Nagari juga harus difungsikan dan harus berani melaporkan,” pihak proyek yang mengambil galian C.ilegal terangnya.
Menurut Surya Darma, tambang galian C ilegal sangat merugikan. Selain merusak lingkungan, dampaknya juga membahayakan warga sekitar. ”Seringkali kita jumpai, kegiatan tambang lokasinya berdekatan dengan sungai, sehingga merusak tanggul. Ujung-ujungnya kalau tanggulnya rusak, warga juga yang kena getahnya akibat banjir,” bebernya.
“Seperti yang kita ketahui, Penambang galian C. Tanpa izin Resmi, merupakan tindak pidana sesuai dengan amanah undang-Undang nomor 3 Tahun 2020. Tentang perubahan undang-undang nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Lebih lanjut Surya menjelaskan bahwa pasal 158 pada undang-undang nomor 3 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin bisa di pidana penjara 5 Tahun dan denda 100 Milyar. Tidak hanya pelaku galian C. Tanpa izin yang bisa dipidana tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C. Sesuai dengan pasal 480 KUHP. Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana”, ujar Surya Darma.(Ris)