UPT KLHK Pasaman Gelar Sosialisasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakat

More articles

Pasaman, Investigasi.News-UPT KLHK Kabupaten Pasaman mengadakan sosialisasi pengelolaan Hutan Kelompok Masyarakat (HKM) pada kelompok Hutan Kelompok Masyarakat (HKM) di Jorong Taluk Ambun Nagari Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping.

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan oleh UPT KLHK Pasaman Raya tersebut dihadiri oleh Pengurus kelompok HKM. Hadir Ninik mamak Jorong Taluk Ambun, serta wali Nagari Pauah dan kepala Jorong Taluak Ambun. selasa Tgl 4 Oktober 2022 di pondok pertemuan Kelompok di Jorong Taluk Ambun.

Dikesempatan tersebut, Dedi Rahmadhani Wali Nagari Pauah mengatakan, “kami selaku Wali Nagari Pauh sangat mendukung sosialisasi ini supaya masyarakat kita tidak salah dalam pengelolaan hutan lindung dan pihak Kehutanan juga tidak disalahkan nantinya. Saya sangat berterima kasih kepada tim yang turun memberikan sosialisasi. Kami sangat berharap kepada tim untuk membimbing administrasi nantinya. Sampai keluarnya izin dari kementrian”, ujarnya.

Sementara itu Kepala UPT. KLHK. Pasaman Raya Tera S. Hut, M.Si yang diwakili oleh Kasi PHKSDAE-PM Hendri Dunan mengatakan, bahwa kewenangan kehutan tidak lagi di kabupaten. Sekarang ini telah diambil oleh propinsi. Sedangkan perwakilan untuk Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat di kepalai oleh UPT kLH Pasaman Raya karena mengepalai di Kabupaten yakni Kabupaten Pasaman Dan Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga :  Bupati H. Benny Hadiri Batagak Gala Wali Aria Barito Datuak Sati

Lebih lanjut dikatakan Hendri Dunan “Pemanfaatan hutan, penggunaan hutan lindung, yang akan melaksanakan perubahan status menjadi hutan produksi dan hutan konservasi bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Meningkatkan ekonomi masyarakat dan yang lebih penting untuk perlindungan dari Bencana alam”, katanya.

Nantinya, saat kelompok HKM terbentuk kalau kita hitung nilai ekonomi dan nilai lindungnya sangatlah banyak untuk kepentingan masyarakat. Begitu juga sebaliknya, kalau kita mengabaikan fungsi lindung. Hutan ini suatu contoh ketika jembatan dibangun sebanyak 5 milyar, Irigasi juga dibangun. Ketika hutan gundul atau kita abaikan hutan “jembatan yang dibangun dan irigasi habis karena galodo. Jadi berapa kerugian kita, Jembatan yang dibangun 5 Milyar dan irigasi habis semua berapa kerugian kita. Untuk itu lah gunanya kita menjaga hutan lindung tersebut” ujar Hendri Dunan.

Kemudian Hendri juga mengatakan kalau dapat kelompok Tani yang dibentuk ini, betul-betul yang dibuka hutan yang berapa kesanggupan yang bisa digarap. Jangan karena nafsu dibuka sebanyak-banyaknya. Sehingga berakibat fatal. Hutan itu tidak terkelola dengan baik, hutan tersebut gundul. Sehingga kapan saja bencana Alam yang tak terduga yang akan terjadi.

Baca Juga :  Iluni UNP Pasaman Dilantik, Bupati Sabar AS Berikan Dukungan

Jadi kalau kita mengelola hutan lindung ada aturannya didalam bernegara. Kita harus melalui proses atau prosedur dan undang-undang yang berlaku di negara kita. Jadi kita cari solusi bagaimana masyarakat tidak salah dan orang dinas Kehutanan tidak bersalah. Solusi dalam penggarapan solusi mengenai hukum untuk itu lah kita membuat kelompok Hutan sosial”, ujarnya.

Hendri Dunan juga menjelaskan “Skema hutan sosial, ada lima diantaranya hutan Nagari, Hutan kemasyarakatan, hutan kemitraan, hutan adat, dan hutan tanaman rakyat.

Kalau di Sumatera Barat, kebanyakan hutan kemasyarakatan dan juga hutan adat. Serta hutan Nagari. Sedangkan Hutan kemitrakan kebanyakan di luar sumbar”, katanya.

Dengan telah dibentuknya kelompok hutan HKM ini kita harus menjaga hutan atau kawasan hutan jangan sampai ada pencurian kayu oleh orang luar. Diperjualbelikan ke luar daerah. Dengan adanya kelompok Hutan HKM Jorong Taluak Ambun ini maka terjaga lah kawasan hutan kita ini”, ujar Hendri Dunan lagi.

Untuk mendirikan kelompok hutan kemasyarakatan Jorong taluak Ambun setiap kelompok anggota harus memperlihatkan KTP dan KK. Surat keterangan dari Wali Nagari serta mempunyai peta untuk menghindari, hal-hal yang tidak diinginkan”, ujar Hendri Dunan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Terdakwa Penggelapan Uang Bakal Siapkan Pembelaan Pada Putusan Nanti

Selanjutnya, sepatah kata dari Ninik Mamak Jorong Taluak Ambun Ewilda, ST. “Kami mewakili ninik mamak, sangat mendukung kegiatan sosialisasi kelompok HKM di Jorong Taluak Ambun ini. Karena dengan telah adanya izin pengelolaan hutan lindung melalui kelompok HKM, cucu kemenakan Jorong Taluak Ambun dapat mengolah kebun dan sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Jorong taluak Ambun.

Dan kami ninik mamak Jorong taluak Ambun sangat mengharapkan bimbingan dari Tim untuk membantu cucu kemenakan kami atas ketidak tahuan kita dalam administrasi atau dokumen pemerintahan kita bisa bekerja sama. Dengan UPT, KLHK kami atas nama ninik mamak sangat berterima kasih atas sosialisasi ini yang telah memberikan bimbingan kepada kelompok HKM Jorong Taluak Ambun ini”, Ujar Ewilda.

Terpantau hadir dalam acara tersebut Jorong Taluak Ambun Afdhal, Marzuki, SP.d, Ninik mamak, Tuo bainduak, Ajismar, Wali Nagari Pauah Dedi Ramadhani, dan anggota Kelompok Hutan kemasyarakatan Jorong Taluak Ambun. (Ris)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest