Penambangan Ilegal PT Dempo di Ranah Pesisir: Antara Dugaan Pelanggaran dan Ketegasan Aparat

More articles

Pesisir Selatan, Investigasi.news โ€“ Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT Dempo Sumber Energi di kawasan hutan Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat beberapa waktu lalu, menjadi pusat perhatian publik. Meski telah beberapa kali dipertanyakan, perusahaan tetap bungkam, sementara aparat mulai bergerak tegas.

Menurut laporan sebelumnya, PT Dempo Sumber Energi diketahui telah melakukan pengerukan bebatuan di aliran Sungai Pelangai Gadang sejak November 2019. Bahkan, aktivitas tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Humas PT Dempo, Ruslan, mengakui pengerukan berlangsung di dua dari tiga titik yang direncanakan.

Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Pesisir Selatan, Madrianto, mengungkapkan bahwa PT Dempo hanya memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) seluas 54,18 hektar, sesuai SK Nomor SK.514/Menlhk/Setjen/PLA.O/8/2019. Namun, izin tersebut sama sekali tidak mencakup kegiatan penambangan emas yang kini dilakukan perusahaan.

Baca Juga :  Bencana Bisa Datang Kapan Saja, Wabup Pessel Minta Masyarakat Waspada

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Jumsu Trisno, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin tambang emas di lokasi tersebut. “Kami sudah meminta agar kegiatan ilegal itu dihentikan segera,” tegasnya.

Kesabaran aparat penegak hukum akhirnya habis. Personel Polda Sumatera Barat turun ke lokasi dan memasang “police line” pada mesin stone crusher serta alat berat milik perusahaan. Langkah ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

โ€œLangkah ini adalah bentuk ketegasan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,โ€ ujar seorang sumber di kepolisian.

Baca Juga :  Giliran Masjid Nurul Hasanah Lunang Yang Dikunjungi TSR Pemkab Pessel

Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan di kawasan Ranah Pesisir. Sungai Pelangai Gadang yang menjadi sumber kehidupan masyarakat terancam rusak akibat eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan bersama pihak terkait berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. “Penegakan hukum harus dilakukan secara adil. Kami tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan terus terjadi,” kata seorang pejabat setempat.

Kasus ini membuka mata bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang harus lebih ketat. PT Dempo Sumber Energi kini menghadapi ancaman hukum yang serius. Akankah ini menjadi akhir dari penambangan ilegal di Ranah Pesisir, atau hanya menjadi satu dari sekian banyak kasus yang hilang begitu saja?

Baca Juga :  Diskominfo Pessel Tiru Program Desa Statistik di Propinsi

Mb

- Advertisement -spot_img

Latest