Pesisir Selatan, Investigasi.news – Jelang masuknya bulan suci ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi dimanfaatkan secara baik oleh ASN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pesisir Selatan untuk saling bermaaf-maafan antara satu sama lainnya.
“Sebagai ASN disamping dituntut mengikuti apel pagi sebagai salah satu kewajiban ASN dalam rangka meningkatkan disiplin, maka alangkah baiknya moment ini dimanfaatkan untuk saling bermaaf-maafan satu sama lain,”tutur Ahsrul Sani, dengan penuh simpatik.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan tersebut lebih lanjur mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1444 Hijriah dan mohon dimaafkan secara lahir dan bhatin baik secara pribadi, keluarga maupun pimpinam pada Apel Senin, (20/3), tersebut.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi S. Ikom, ME, melalui pesan singkat (shortamasage) – kebetulan sedang di Jakarta bersama Bupati Rusma Yul Anwar mengikuti acara SPBE Summit, mengucapkan hal yang sama, dan diharapkan jalinan silaturahim ASN Kominfo khususnya dan umumnya Perintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan makin baik.
“Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, Pak Sekdis/Kabid/Kasubag dan rekan semua, Semoga sehat selalu, kami dan keluarga mohon Maaf Lahir dan Bathin dengan ucapan, Selamat menunaikan ibadah puasa 1444H, Semoga ibadah puasa yang akan kita laksanakan diterima Allah SWT, Aamiin YRA,”tuturnya.
Fadilha (keutamaan) bermaaf-maafan baik jelang Ramadan atau Idul Fitri bukanlah acara yang terdapat dalam tuntunan syariat. Sehingga pada dasarnya hal ini bukanlah ibadah khusus, akan tetapi saling memaafkan wajib dilakukan oleh umat muslim terlepas dari bulan Ramadan.
Bermaaf-maafan, (seharusnya) dilakukan saat terjadi kesalahan, tidak hanya menjelang bulan puasa saja. Hal ini dikhawatirkan seseorang meninggal dalam keadaan belum meminta maaf.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 178, Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. Mc