Iklan bank Jatim

Wabup Rudi Hariansyah Lantik Pimpinan Baznas Basa Bhakti 2022-2027

More articles

Pesisir Selatan, investigasi.news– Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah melantik secara resmi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Setelah untuk masa bhakti lima tahun kedepan 2022-2027, dengan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 400/99/Kpts/BPT-PS/2022 Tanggal 4 Februari 2022, bertempat di Painan Convention Center, Rabu (16/02) siang. Pelantikan Lima unsur pimpinan Baznas, terdiri atas Ketua dan empat Wakil Ketua tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses seleksi yang dilaksanakan secara ketat oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Kelima unsur Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan periode 2022-2027 itu adalah; Yose Leonando, S.H, M.H, M.Kn (Ketua) , Drs. H. Jufri (Wakil Ketua I), Dr. Masni, M.A (Wakil Ketua II), Yudi Handri, S.Si (Wakil Ketua III dan, Junisman, S.H (Wakil Ketua IV).

Baca Juga :  Bupati Pesisir Selatan Terima Kunjungan Kementrian Desa, PDT Dan Transmigrasi

Wakil Bupati Rudi Hariansyah mengucapkan selamat kepada Pimpinan Baznas yang baru, semoga dapat mengemban tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan amanah.

Dikatakan, regulasi pengelolaan zakat nasional berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, bahwa seluruh zakat, infaq, dan sedekah untuk disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan BUMD di Kabupaten Pesisir Selatan untuk menyalurkan zakatnya di Baznas Kabupaten Pesisir Selatan,” tegasnya.

Dikatakan, lembaga amil zakat dituntut benar-benar selektif agar tidak salah sasaran kepada siapa bantuan tersebut harus di dahulukan.

Baca Juga :  Bupati Rusma Yul Anwar: Jangan Termakan Fitnah Jelang Pilkada

“Keberhasilan pengelolaan zakat mencerminkan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang terukur dari sisi tanggung jawab sosial orang-orang wajib zakat terhadap orang-orang ekonomi lemah,”tutupnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest