Sawahlunto, investigasi.news โ Upaya menghindari penyalahgunaan, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sawahlunto memusnahkan 8.560 buku nikah dan blangko kadaluwarsa. Kegiatan yang disaksikan Polres dan Kejaksaan Negeri itu digelar di halaman Kantor Kemenag, Jumat (3/6/2022)
Kakan Kemenag Kota Sawahlunto Dedi Wandra menyatakan pemusnahan atau penghapusan Barang Milik Negara (BMN) ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumen dimaksud oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
โpenghapusan juga berlaku pada tanah, bangunan dan atau kendaraan berupa blanko, akta nikah, duplikat dan buku nikah usang โ kata Dedi
Dia merinci, ada jenis barang yang dimusnahkan yakni Buku Nikah (Model NA) tahun perolehan 2013, 2014, 2018, 2019, 2020 sebanyak 1.510 pasang, Akta Nikah (Model N) tahun 2015 berjumlah 3.390 eksemplar, tahun 2020 sebanyak 500 eksemplar dan Duplikat Buku Nikah (Model DN) tahun 2010, 2013, 2017 sebanyak 500 pasang.
Selain dilakukan Kakan Kemenag Sawahlunto, pemusnahan itu dilakukan dengan membakar dokumen yang disaksikan Ipda Ricky Hardianto dari Polres Sawahlunto, Arief Hidayat dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto juga dihadiri pejabat dilingkungan Kemenag dan tokoh masyarakat. (T.Ab)