Sawahlunto, investigasi.news – Mahkamah Agung (MA) kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Menuju Kesejahteraan Bersama (MKB) Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Putusan itu, menyatakan terdakwa ISP (37) mantan direktur BUMDes MKB terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Terdakwa dipidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp221.865.082,25 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Putusan ini Majelis Hakim Rabu (21/12/2022) ini oleh Prof. Dr. Surya Jaya SH. M.Hum, Hakim Agung, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Prim Haryadi SH. MH. dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani SH. MH., Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung sebagai hakim-hakim anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-hakim anggota serta Achmad Munandar SH. MH, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri JPU dan terdakwa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Hendrio Suherman S.H., M.H. menyatakan terkait perkara tipikor itu telah selesai dan telah dieksekusi serta tidak ada tunggakan lagi.
“Tapi untuk pengembangan, kita lihat putusan lengkapnya. Biasanya ada pertimbangan hakim, apakah ada tersangka lain,” kata Hendri, Jum’at (17/2/2023).
Kepala Seksi Intelijen Dede Mauladi SH menambahkan bahwa sebelumnya kasus korupsi BUMDes MKB di tingkat pertama Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terdakwa ISP divonis bebas pada Selasa 24 Mei 2022 lalu. Langkah JPU lakukan upaya Kasasi dan hampir setahun pihaknya baru menerima petikan putusan kasasi pada 3 Februari 2023 dari MA.
” melaksanakan putusan pengadilan dengan eksekusi terdakwa, karena sesuai putusan MA. terdakwa ISP diputuskan masuk (penjara-red) selama satu tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara satu bulan. Terus ada uang pengganti Rp221 juta, jadi apabila uang pengganti tidak dibayar, maka ditambah dengan pidana penjara selama satu tahun.
Disinggung pengembangan kasus Tipikor itu dengan dugaan tersangka lain, pihaknya masih menunggu dari Tim Pidana Khusus (Pidsus), karena putusan utuhnya belum diterima. (T.Ab)