Sawahlunto, investigasi.news – Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si, menerima secara simbolis pembayaran klaim jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kota Sawahlunto dengan total senilai Rp8.714.137.540,-. Pembayaran klaim tersebut merupakan akumulasi dari Januari hingga September 2024 dan berlangsung di Balaikota Sawahlunto, Rabu (23/10).
Penyerahan simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar. Klaim yang telah dibayarkan tersebut mencakup berbagai jaminan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari, menyatakan bahwa klaim yang telah dibayarkan ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kota Sawahlunto. โKami berharap pembayaran ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja yang terdaftar dalam program kami,โ ungkap Maulana.
Pj Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, turut menyampaikan apresiasinya atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja di wilayahnya. โKami sangat mengapresiasi kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi tenaga kerja di Sawahlunto. Semoga perlindungan ini dapat terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi tenaga kerja di kota ini,โ tutur Fauzan.
Pembayaran klaim ini diharapkan dapat membantu memperkuat jaminan sosial bagi pekerja di Sawahlunto dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Tumpak