Sawahlunto, Investigasi.news – Proses pemberhentian dan Penggantian Antara Waktu (PAW) terus bergulir, Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Persatuan (PKP) menyurati Walikota Kota Sawahlunto. Surat itu diserahkan Dewan Pimpinan Kota PKP Kota Sawahlunto Adrizal dan Sekretaris DKP PKP Sawahlunto Armando diterima Kabag Umum Setdako Bet Muhardi, Senin (28/8/2023)
Ketua DKP PKP Kota Sawahlunto Adrizal menyatakan proses tahapan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 104 ayat 4 dan prosedur pun kita lalui mengagendakan surat melalui Kabag Umum Setdako agar diteruskan kepada Setdako dan Walikota Sawahlunto.
“ untuk memperoleh peresmian pemberhentian dari Gubernur tentu harus melalui Walikota Sawahlunto, setelah tiga minggu surat dilayangkan sejak 7 Agustus 2023 lalu pihak DPRD baik Sekwan maupun pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti surat ke Walikota” kata Adrizal
Diketahui, Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan Persatuan mengajukan surat pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Partai Keadilan Persatuan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto.
Surat yang ditandatangani Ketua DPN PKP DR. H. Yussuf Solichien, MBA, Ph.D dan wakil Sekretaris Amella Mustika, SH itu terkait pencabutan keanggotaan Partai Keadilan Persatuan dan PAW tiga anggota DPRD Kota Sawahlunto itu juga dilengkapi bukti pendukung.
Dan PAW ketiga anggota DPRD Kota Sawahlunto yang tak lagi menjadi anggota PKP itu adalah Eka Wahyu, Masril dan Masrisal hasil pemilu tahun 2019 lalu. (tumpak)