Solok Selatan, investigasi.news – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan adanya pembayaran oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) Erianto alias Eri Kabau kepada pihak kepolisian untuk melepaskan barang bukti excavator dalam kasus dugaan tambang ilegal. Polres Solok Selatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai prosedur tanpa adanya unsur korupsi atau pelanggaran hukum.
Kronologi Kasus
Berdasarkan fakta yang diungkap Polres Solok Selatan, kasus ini bermula dari operasi penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan pada 17 Januari 2024 di Aliran Sungai Batang Sipotar, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:
- Satu unit excavator merk SANY
- Mesin dompeng
- Keong
- Berbagai peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal
Penetapan Tersangka dan Status DPO
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik Polres Solok Selatan menetapkan Erianto alias Eri Kabau sebagai tersangka pada 21 Januari 2024. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik kemudian melayangkan panggilan resmi kepada Eri Kabau untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama pada 3 Februari 2024 dan kembali mangkir dari panggilan kedua pada 7 Februari 2024.