Polres Solok Selatan Klarifikasi Isu DPO Eri Kabau dan Pengembalian Barang Bukti Excavator

More articles

Solok Selatan, investigasi.news – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan adanya pembayaran oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) Erianto alias Eri Kabau kepada pihak kepolisian untuk melepaskan barang bukti excavator dalam kasus dugaan tambang ilegal. Polres Solok Selatan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan proses hukum dalam kasus ini berjalan sesuai prosedur tanpa adanya unsur korupsi atau pelanggaran hukum.

Kronologi Kasus

Berdasarkan fakta yang diungkap Polres Solok Selatan, kasus ini bermula dari operasi penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan pada 17 Januari 2024 di Aliran Sungai Batang Sipotar, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Baca Juga :  Sukses Dihelat, SRG Cup I Di Solsel Jadi Agenda Tahunan PTMSI Sumbar

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • Satu unit excavator merk SANY
  • Mesin dompeng
  • Keong
  • Berbagai peralatan lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal

Penetapan Tersangka dan Status DPO

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik Polres Solok Selatan menetapkan Erianto alias Eri Kabau sebagai tersangka pada 21 Januari 2024. Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik kemudian melayangkan panggilan resmi kepada Eri Kabau untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama pada 3 Februari 2024 dan kembali mangkir dari panggilan kedua pada 7 Februari 2024.

Karena tidak kooperatif, pada 15 Februari 2024, Polres Solok Selatan resmi menetapkan Eri Kabau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini, tersangka masih dalam status buron dan tengah dalam pengejaran oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  48 Jemaah Haji Asal Solok Selatan dalam Kondisi Sehat di Makkah

Sementara itu, berkas perkara lima tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada 13 Maret 2024. Dua hari kemudian, pada 15 Maret 2024, seluruh tersangka dan barang bukti yang sebelumnya disita diserahkan kepada kejaksaan untuk proses persidangan.

Polres Solok Selatan menegaskan bahwa semua barang bukti yang disita dari lokasi penambangan ilegal, termasuk excavator merk SANY, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar bahwa ada transaksi pembayaran oleh Eri Kabau untuk melepaskan barang bukti tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap semua tersangka berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap Eri Kabau. Polres Solok Selatan telah menerima beberapa informasi terbaru mengenai keberadaan tersangka dan akan melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya untuk mempercepat proses penangkapan.

Baca Juga :  H Khairunas Pesankan Siswa Bangkitkan Semangat Dan Sportivitas Melalui O2SN

“Kami tegaskan bahwa tidak ada praktik suap atau penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami akan terus berupaya menuntaskan kasus ini dengan profesional,” ujar perwakilan Polres Solok Selatan.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Solok Selatan berharap dapat meluruskan informasi yang beredar serta memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Solok Selatan.

Deno

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest