Jakarta, investigasi.news – Komite I DPD RI meminta KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengantisipasi berbagai isu, temuan, dan problema yang mencuat ketika menjelang diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu). Salah satunya netralitas ASN yang tidak boleh memihak kepada suatu partai ataupun calon legislatif tertentu.
“Dalam praktiknya, netralitas ini dapat menjadi frasa “bersayap” yang dapat menimbulkan kesalahpahaman ataupun masalah objektivitas,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (21/3).
Abdurrahman Bahasyim menjelaskan gugatan-gugatan dari calon peserta pemilu juga kadang menjadi kerikil bagi KPU RI dan Bawaslu RI dalam persiapan seperti gugatan Partai Prima. Walaupun banyak pihak menilai putusan ini keliru, karena menunda tahapan pemilu bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi setidak-tidaknya putusan ini telah mengancam kelangsungan tahapan pemilu dan menjadi pekerjaan rumah bagi KPU RI untuk melawannya di tingkat banding. “Untuk itu perlu dijelaskan bagaimana strategi dan konsistensi KPU RI dalam meneruskan tahapan pemilu yang tersisa sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tuturnya.
Ia menambahkan perilaku dan etika penyelenggara pemilu juga menjadi salah satu faktor penentu bagi terlaksananya pemilu dan pilkada yang objektif. Untuk itu peran DKPP RI harus menegakkan etika penyelenggara pemilu.
“Lembaga ini menjadi tumpuan untuk memastikan agar penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksinya sesuai dengan koridor kode etik yang ada. Apalagi, dalam masa-masa mendekati pemilu ini, penyelenggara sedang disibukkan oleh berbagai tahapan persiapan pemilu yang memunculkan potensi terjadinya pelanggaran kode etik,” kata Abdurrahman Bahasyim.
Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Utara Muhammad Nuh mengapresiasi kinerja KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI jelang Pemilu 2024 nanti. Lembaga penyelenggara pemilu ini terus bekerja demi kualitas pesta demokrasi Indonesia lebih baik lagi. “Semoga kualitas pemilu kita nanti bisa lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. Maka saya mengapresiasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu ini,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengatakan KPU RI dan Bawaslu RI bisa merumuskan pengaturan kepala desa dan menteri seperti netralitas ASN. Meski kepala desa dan menteri bukan ASN, namun ruang lingkupnya berada di lingkungan ASN. “Kepala desa dan menteri mesti bukan ASN. Namun harus dirumuskan kebijakan yang mengaturnya. Karena mereka berada di ruang lingkup ASN,” pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menilai netralitas ASN sudah jelas dalam UU dan peraturan pemerintah. Maka netralitas ASN harus dijaga dan diawasi agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil. “Sebenarnya dasar hukum netralitas ASN sudah jelas. ASN dilarang memberikan dukungan,” tukasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sejauh ini mentalitas birokrasi kita masih jauh dari semangat reformasi. Semestinya reformasi birokrasi telah mewujudkan ASN yang loyal pada pelayanan publik dan kepentingan negara ketimbang atasan atau aktor politisi lokal. “Mental birokrasi kita masih jauh dari semangat reformasi. Dalam kasus temuan kami, memang ketidaknetralan ASN itu bukan pada saat pilpres. Namun paling banyak pelanggaran terjadi pada pilkada,” imbuhnya.***