Pembangunan Rumah Sakit Pratama tipe D dan pembangunan prasarana rumah sakit pratama, pekerjaan listrik, air bersih dan ipal yang berlokasi di Jorong Batang Kering Kenagarian Kamang Baru Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung terkesan tertutup. Hal tersebut tentu mengundang tanda tanya semua kalangan.
Sijunjung, Investigasi.news – Pembangunan rumah sakit pratama tipe D dan pembangunan prasarana rumah sakit pratama, pekerjaan listrik, air bersih dan ipal menuai sorotan dari khalayak. Pasalnya, pembangunan rumah sakit pratama tipe D dan pembangunan prasarana rumah sakit pratama, pekerjaan listrik, air bersih dan ipal yang berlokasi di Jorong Batang Kering Kenagarian Kamang Baru Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat terkesan tertutup.
Proyek yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2022, dengan nilai Rp,50.059.545.000 (lima puluh miliyar lima puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) ada tanda larangan untuk mengambil gambar vidio dan suara staf dan karyawan pekerja di lokasi area proyek tersebut.
Larangan tersebut semakin menarik perhatian. Bagaimana bisa proyek dengan uang negara yang di himpun dari pajak yang di bayar masyarakat malah dikerjakan dengan penuh rahasia.
Diketahui Proyek yang dikerjakan oleh PT.syarif maju karya dan konsultan perencana PT. Delta Arsitektur Persada sebagai manajemen kontruksi dari PT. Gapssary Mitra Kreasi. Bernomor kontrak 05.013/tender/APBD/ap-sjj/2022. Tanggal kontrak 21 juni 2022, Selama 187 hari kalender mulai dari tanggal kontrak dan dibawah pengawasan pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut Wahyu Damsi dari LSM KPK tipikor DPD Kabupaten Sijunjung angkat bicara. Aturan larangan untuk mengambil gambar vidio dan rekaman suara karyawan di lokasi proyek pekerjaan rumah sakit pratama lokasi kamang baru itu tentu semakin menarik ditelurusi. “itu peringatan yang sangat keliru alias ngaurrr, semenjak kapan aturan itu adanya, apa alasannya”, tanya Wahyu Damsi.
“Jelas-jelas aturan tersebut pelanggaran, bagaimana tidak, aturan itu sama saja melarang masyarakat untuk mengawasi proyek yang didanai dengan uang masyarakat itu sendiri”, tambahnya.
Kemudian Wahyu Damsi juga menambahkan, “bagaimana bisa kepala Dinas Kesehatan selaku penyelenggara kegiatan menyetujui aturan tersebut, hal ini patut juga dicurigai, kenapa ada larang untuk mengambil gambar vidio dan rekaman di lokasi area proyek tersebut, ada apa sebenarnya yang terjadi di area proyek itu”, tanyanya penuh curiga.
Seharusnya, kepala dinas dan kontraktor pelaksana harus mengerti juga dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena-kegiatan yang bersumber dari dana dan uang rakyat bukan dari uang nenek moyang wajib untuk diawasi. Apabila terjadi pelanggaran kontrak, melenceng pekerjaannya dari spesifikasi, atau tidak sesuai mutu bangunannya dengan keinginan masyarakat siapa yang akan bertanggung jawab.
Kami dari LSM KPK Tipikor menghimbau kepada masyarakat dan wartawan maupun LSM untuk meningkatkan lagi kontrol sosialnya dalam mengawasi pekerjaan proyek rumah sakit batang kering itu, sebab anggarannya sangat menyedot uang APBD kabupaten kita”, tegas Wahyu. (arp)